Di Pangkep Kiriman Proyek Kementerian ESDM Tahun 2013 Mangkrak Tidak Jelas - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Di Pangkep Kiriman Proyek Kementerian ESDM Tahun 2013 Mangkrak Tidak Jelas

Diposkan oleh On 16 Februari with No comments


Pangkep BTR Pos,
Masyarakat Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan sepertinya harus gigit jari setelah proyek pusat yang dikirim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dinas Pertambangan Provinsi Tahun 2013 yang digadang-gadang dapat segera dinikmati masyarakat luas diwilayah ini sejak rampung selesai hingga kini fakum tak berfungsi.

Baca Juga :

Anehnya proyek tersebut terbangun berada diatas lahan aset milik Dinas Pertanian ketahanan pangan Provinsi dengan luas kurang lebih 2 Hekter, terdiri dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi jalan poros lintas sulawesi tepatnya dibelakang gedung kantor Ketahanan Pangan Bungoro Kecamatan Bungoro.



Dengan anggaran berasal dari APBN ditaksir senilai 13 M pada Tahun 2013 saat itu dengan bobot kapasitas 1 Mega 5000 Keping belum jelas penanganannya apakah bahagian dari temuan KPK atas selama ini adanya proyek mangkrak jenis pembangkit tenaga listrik yang merugikan Negara selama ini, sejauh informasi yang berhasil dihimpun 15/2/2017 belum terdapat dokumen hibah seperti kepada perusahaan daerah Kabupaten Pangkep untuk segera dikelola difungsikan dan dinikmati masyarakat dimana perawatan pemeliharaannya selama ini melalui pihak perusahan daerah bekerja secara rodi juga dengan anggaran yang belum jelas. Sejumlah masyarakat yang tak ingin diekspos identitasnya melakukan protes mengatakan kondisi PLTS hingga saat ini diduga telah mangkrak, "Ini tanggung jawab siapa ?" Jelasnya bertanya.

Dari informasi pihak Statistik Baharuddin Beta dalam keterangan persnya bahwa PLTS tersebut selama ini sudah berfungsi dan di tangani oleh perusda Kabupaten Pangkep, "Dilokasi tersebut selama ini ada aktifitas".

Hal ini mendapat bantahan dari pihak perusda Pangkep bernama sapaan Koko, bahwa perusda belum mengelola proyek ini atas nama daerah Kabupaten Pangkep, "Proyek PLTS tersebut merupakan anggaran APBN bukan APBD selain itu lahan tersebut bukan merupakan milik aset Kabupaten Pangkep dan belum ada surat hibah dari pusat untuk dikelola pemerintah Kabupaten Pangkep, makanya kami tidak berani mengelola kecuali tinggal menunggu keputusan Kementerian ESDM" ungkap Koko.

Masyarakat Pangkep sendiri mengharapkan adanya perhatian para penegak hukum, dan pemerintah baik ditingkat Provinsi dan Daerah maupun anggota Legislatif segera berperan serta menyikapi masalah ini dengan berupaya memanfaatkan keberadaan Proyek PLTS agar dapat segera difungsikan dimana dapat menunjang PAD daerah Kabupaten Pangkep. (Tim)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top