“Terkait Menjamurnya Tambang Ilegal Golongan C” DINAS TERKAIT KURANG KONTROL - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


“Terkait Menjamurnya Tambang Ilegal Golongan C” DINAS TERKAIT KURANG KONTROL

Diposkan oleh On 24 Januari with No comments

Baca Juga :



Burau-BTRpos

Setelah beberapa kali disentil oleh pemberitaan di media Batara pos yang memantau kinerja Dinas Koperindag yang terkesan “Mandul”, masih tidak bergeming sedikitpun keadaannya, dikalkulasikan dari hasil pantauan wartawan dilapangan pada saat pemberitaan pertama yang sudah terhitung beberapa bulan yang lalu, kerugian pemkab Luwu Timur semakin akibat ketidak-tegasan Dinas Koperindag dalam menertibkan daerah tambang galian C , Hingga saat ini, kondisi tersebut dalam kurun waktu beberapa bulan saja, aktifitas tambang liar galian C meningkat.  Disepanjang aliran sungai Singgeni di Desa Jalajja, Sungai Kalena, saat ini aktivitas penambang liar galian C terlihat semakin meningkat, tentu saja kerugian yang dialami pemkab pun semakin tinggi angkanya.

Hingga saat ini begitu banyak  titik tambang liar galian C  beroperasi tanpa ijin di Kabupaten Luwu Timur, akibatnya potensi pendapatan puluhan miliar yang semestinya bisa dipungut menjadi hilang. Penambang liar menjadi leluasa karena Pemkab tidak bisa berkutik untuk melarang karena penerbitan izin pertambambgan dialihkan ke Provinsi.

Akibatnya ratusan tambang itu, tersebar di sejumlah wilayah kecamatan yang kegiatannya pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Burau, sampai ke Wilayah Kecamatan Malili dan Towuti,  Rata-rata penambangan yang tak berijin itu merupakan penambangan tanah merah, tanah urug,  pasir sedot, pasir ayak, batuan, dan bahan tambang lainnya. 

Lokasi tambang liar itu berada di setiap anak sungai dan dekat dengan perkampungan, lahan pertanian dan sawah serta berada di sekitar jembatan. Maraknya usaha galian C itu untuk memenuhi pesanan material berbagai proyek 2016, namun tidak dilakukan dengan legalitas secara hukum.

Dari semua kegiatan tersebut jika bisa dilakukan pungutan semua aktifitas penambangan itu dapat menyumbang pendapatan yang cukup besar. Belum lagi jika ditarik retribusi atas penggunaan air tanahnya.  Diperkirakan ada  sekitar  miliaran rupiah bisa diperoleh Pemda, Sehingga hal tersebut bukan hanya mimpi.

  Dampak dari penambangan liar galian C tersebut, antara lain kerusakan terhadap jalan umum, bencana longsor dan bahaya paling menyentuh bagi warga berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) kualitas air akan menjadi keruh. Sedangkan masyarakat masih mengandalkan air sungai tersebut untuk mandi dan air minum. (Lap...Mul/rdw) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »