Baca Juga :
Masamba. Btr pos
Pemerintah daerah Luwu Utata sejak Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI), Nomor 18 Tahun 2016, tentang organisasi perangkat daerah (OPD), membuat para staff dinas yang dilebur, menjadi galau.
Diketahui, dinas yang dilebur adalah dinas pertambangan, dan Hutbun, Hal itu, langsung direspon oleh sekkab, Luwu Utara, Abdul Mahfud, saat ditemui diruang kerjanya kemarin. Rabu, 04/12/2017.
Sekda Luwu Utara, Ir. H. Abdul Mahfud, mengatakan bahwa dinas yang dilebur, staffnya, nantinya akan di geser ke dinas lain. Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan yang ada.
Ia membeberkan soal penempatan staffnya yang berada di dinas Distanben dan dinas Kehutan dan perkebunan.
"Untuk Hut-bun di geser di tiga (3) dinas yakni, lingkungan, litban, dan peternakan. Sementara Pertambangan di geser, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan dinas lingkungan hidup". Ucapnya.(Drs).