“Modus Ganti Rugi Diatas Lahan Hutan Lindung” Tanda Tangan Kepala Desa Dipalsukan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


“Modus Ganti Rugi Diatas Lahan Hutan Lindung” Tanda Tangan Kepala Desa Dipalsukan

Diposkan oleh On 06 Oktober with No comments

Baca Juga :

 Malili, BataraPos
Maraknya pembalakan hutan lindung di wilayah Luwu Timur untuk pemanfaatan lahan perkebunan tak terbendung, hal tersebut membuat pihak dinas Kehutanan kewalahan dalam penanganan dan pengamanan kawasan Hutan lindung, berbagai cara dilakukan demi mendapatkan sebidang tanah yang terletak dalam kawasan terlarang tersebut.

Desa Tarabbi Kec. Malili yang menurut Dinas terkait nyaris keseluruhan kawasan Hutan telah tersentuh dan di garap oleh masyarakat yang sampai saat ini pula pihak kehutanan tak mampu membendung antusias oknum pembuka lahan, yang mana pihak kehutanan sendiri sulit membuktikan laporan demi laporan terkait transaksi diatas lahan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum dengan berbagai modus, salah satunya dengan cara ganti rugi pembabatan dan pembukaan lahan.

Saat ini, awak media ini  menemukan satu bukti berupa kwitansi pembayaran dari oknum satu ke oknum lainnya diatas kawasan hutan lindung, dimana isi dari pada kwitansi yang terbit tahun 2016 ini menyebutkan jika sdr.Annas telah menyerahkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- kepada sdr.Ramli/Pak Ronal, guna “ganti rugi pembabatan dan pembuatan jalan Tani seluas 6 Ha di Desa Tarabbi, Kec. Malili, Luwu Timur” yang mana dalam kwitansi juga menyebutkan jika transaksi ini di ketahui oleh Kepala Desa Tarabbi (Sulaiman. P) yang disaksikan oleh tiga orang yakni, H.Burhanuddin, Muh.Rifai dan Gasali. S, yang juga berstempelkan Desa sebagai bukti kuat si pemberi dana jika transaksi tersebut diketahui oleh pemerintah Desa dan dapat dipertangggung jawabkan.

Menemukan hal tersebut, awak media ini melakukan penelusuran berdasarkan kwitansi tersebut, dan melakukan konfirmasi ke beberapa masyarakat sekitar hingga ke Kepala Desa Tarabbi, selanjutnya awak media melaporkan temuan tersebut ke pihak Dinas Kehutanan Kab. Luwu Timur, guna proses lebih lanjut.

Herannya, Kepala Desa Tarabbi (Sulaiman. P) yang dikonfirmasi melalui via Handpone karena sulitnya di temui karena kesibukannya, merasa heran dengan adanya temuan Kwitansi tersebut, ia mengatakan jika dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui adanya transaksi tersebut terlebih jika harus bertanda tangan “saya tidak pernah menyaksikan transaksi itu yang ada di Kwitansi, tapi kenapa bisa ada tanda tangan saya dan stempel Desa” Katanya.

Selang beberapa menit salah satu saksi dari ke tiga saksi yang ada di kwitansi yakni Gasali. S, menghubungi awak media ini melalui via handpone, Gasali menjelaskan jika dirinya yang bertanda tangan atas nama Kepala Desa serta dirinya pula yang memberi stempel pada kwitansi tersbeut, dengan alasan Kepala Desa saat itu tidak berada di tempat lagi pula menurutnya hal ini bukan jual beli kawasan hutan Lindung, akan tetapi hanya mengganti rugi tenaga pembuka lahan “saya yang stempel dan tanda tangan di nama Kepala Desa pak, makanya Kades tidak tahu, lagi pula ini bukan jual beli hutan lindung hanya saja ganti rugi tenaga yang membuka lahan, tapi kalau kami memang salah kami siap terima konsekuensinya” jelasnya sembari mengakui kesalahan.

Sebelum berita ini diturunkan, Kepala Desa Tarabbi (Sulaiman. P) meminta agar temuan tersebut segera di usut, karena telah melibatkan nama serta pemerintahan Desa, yang mana Sulaiman sama sekali tidak tahu menahu persoalan transaksi tersebut. (Red...HS/Wf)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »