Kanit Reskrim : Pemeriksaan Jukir Reynaldy Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Hukum - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kanit Reskrim : Pemeriksaan Jukir Reynaldy Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Hukum

Diposkan oleh On 02 Agustus with No comments

Baca Juga :



Makassar BTR Pos,
Kasus pengeroyokan anggota polisi Polsekta Tamalate Bripka Suhardi dijalan Pengayoman Makassar kamis 28/7/2016 pukul 20.30 malam oleh 5 terduga pelaku diantaranya Harfa Dg.Lewa, Erwin, Lallo, Pudding, dan Reynaldy (Jukir), satulah satu terduga pelaku akhirnya dibebaskan Minggu 31/7/2016 kemarin yakni Reynaldy Alias Aldi (13) setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh jajaran Polsekta Panakukang akhirnya dinyatakan tidak terlibat tindak pidana pengeroyokan seperti yang disangkakan terhadap keempat terduga pelaku lainnya. 

Seperti penuturan AKP.Muh.Warfa selasa 2/7/2016 diruang kerjanya bahwa setelah melakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik terhadap terduga para pelaku pengeroyokan polisi, Reynaldy yang merupakan anak dibawah umur telah kita bebaskan sejak minggu kemarin. 

"Pemeriksaan Reynaldy tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang menjeratnya pada saat terjadi kejadian pengeroyokan polisi dijalan pengayoman kecuali keempat terduga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih kami tahan’’. 

Selain itu lanjutnya kata dia keberadaan Reynaldy selama beberapa hari dikantor polsekta Panakukang yang lebih dari 24 jam merupakan bentuk titipan orang tuanya. "Reynaldy tidak ditahan melainkan dia dititp oleh orang tuanya disini, karena proses pemeriksaan penyidikan dimana ada surat bukti penitipan Reynaldy’’ ujarnya. 

Hal serupa diungkapkan oleh Kapolsekta Panakukang Kompol Wahyudi Rahmat yang dihubungi melalui via telepon terkait perkembangan penanganan kasus ini. "Jangan sampai salah terkhusus Reynaldy itu tidak ditahan selama dipolsekta Panakukang, dia dititip oleh orang tuanya dan ada buktinya’’, tuturnya 

Terkait adanya laporan Polisi Nomor : STBL/1827/B/VII/2016/POLDA SULSELBAR/RESTABES MKS oleh orang tua Reynaldy terkait Penganiayaan dan atau UU Perlindungan anak dibantah secara mentah-mentah Kanit Reskrim AKP Muh.Warfa maupun Kapolsekta Panakukang Kompol Wahyudi Rahmat. 

"Tidak benar bahwa telah terjadi penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terduga pelaku yang telah diamankan dikantor polsekta Panakukang oleh jajaran aparat kepolisian terutama terhadap Reynaldy yang merupakan anak dibawah umur, kami belum tahu adanya informasi laporan yang telah dibuat oleh Reynaldy melalui orang tuanya jika hal itu benar adanya tentu ada bagian yang menanganinya nanti kita serahkan sepenuhnya penangannya terlebih keputusan pimpinan’’ jelasnya. 

Sementara menurut pengakuan Reynaldy anak dibawah umur dirinya mendapat penyiksaan yang tidak tanggung-tanggung oleh sejumlah orang yang mengaku anggota aparat kepolisian dari polsekta panakukang maupun polsekta tamalate selama dua hari dua malam secara berturut-turut sejak pagi, siang, sore, dan malam hari dengan sejumlah bekas luka dan rasa sakit disekucur tubuhnya selama berada dikantor Polsekta Panakukang dan telah divisum. 

"Saya, bapakku dan yang lainnya disiksa dipukuli oleh sejumlah orang yang jumlahnya tidak bisa dihitung, seluruh badanku terasa sakit terutama pada bagian wajah muka (bibir), kepala (bagian atas) dan badan (bagian belakang) dan masih membekas dan sudah diantar kerumah sakit’’ tuturnya. 

Sementara tanggapan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Charliyan terkait kasus ini mengatakan kita sudah memberi intruksi kepada jajaran dalam penanganan kasus ini.

 "Sudah saya perintahkan jika ada anggota yang salah tindak tegas namun tindakan premanisme mengeroyok petugas siapapu dia sekalipun masih dibawah umur agar dilanjutkan kepengadilan jangan sampai tidak kepengadilan, tegakkan hukum dengan tegas karena premanisme termasuk tindak criminal yang menjadi sasaran prioritas Polri’’ ungkapnya. (Zul***)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »