Baca Juga :
Makassar
BTR Pos,
Kasus
pengeroyokan anggota polisi Polsekta Tamalate Bripka Suhardi dijalan Pengayoman
Makassar kamis 28/7/2016 pukul 20.30 malam oleh 5 terduga pelaku diantaranya
Harfa Dg.Lewa, Erwin, Lallo, Pudding, dan Reynaldy (Jukir), satulah satu
terduga pelaku akhirnya dibebaskan Minggu 31/7/2016 kemarin yakni Reynaldy
Alias Aldi (13) setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh jajaran Polsekta
Panakukang akhirnya dinyatakan tidak terlibat tindak pidana pengeroyokan
seperti yang disangkakan terhadap keempat terduga pelaku lainnya.
Seperti
penuturan AKP.Muh.Warfa selasa 2/7/2016 diruang kerjanya bahwa setelah
melakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik terhadap terduga para pelaku
pengeroyokan polisi, Reynaldy yang merupakan anak dibawah umur telah kita
bebaskan sejak minggu kemarin.
"Pemeriksaan
Reynaldy tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang menjeratnya pada saat
terjadi kejadian pengeroyokan polisi dijalan pengayoman kecuali keempat terduga
pelaku lainnya yang hingga saat ini masih kami tahan’’.
Selain itu
lanjutnya kata dia keberadaan Reynaldy selama beberapa hari dikantor polsekta
Panakukang yang lebih dari 24 jam merupakan bentuk titipan orang tuanya.
"Reynaldy tidak ditahan melainkan dia dititp oleh orang tuanya disini,
karena proses pemeriksaan penyidikan dimana ada surat bukti penitipan
Reynaldy’’ ujarnya.
Hal serupa
diungkapkan oleh Kapolsekta Panakukang Kompol Wahyudi Rahmat yang dihubungi
melalui via telepon terkait perkembangan penanganan kasus ini. "Jangan
sampai salah terkhusus Reynaldy itu tidak ditahan selama dipolsekta Panakukang,
dia dititip oleh orang tuanya dan ada buktinya’’, tuturnya
Terkait adanya
laporan Polisi Nomor : STBL/1827/B/VII/2016/POLDA SULSELBAR/RESTABES MKS oleh
orang tua Reynaldy terkait Penganiayaan dan atau UU Perlindungan anak dibantah
secara mentah-mentah Kanit Reskrim AKP Muh.Warfa maupun Kapolsekta Panakukang
Kompol Wahyudi Rahmat.
"Tidak
benar bahwa telah terjadi penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terduga
pelaku yang telah diamankan dikantor polsekta Panakukang oleh jajaran aparat
kepolisian terutama terhadap Reynaldy yang merupakan anak dibawah umur, kami
belum tahu adanya informasi laporan yang telah dibuat oleh Reynaldy melalui
orang tuanya jika hal itu benar adanya tentu ada bagian yang menanganinya nanti
kita serahkan sepenuhnya penangannya terlebih keputusan pimpinan’’ jelasnya.
Sementara
menurut pengakuan Reynaldy anak dibawah umur dirinya mendapat penyiksaan yang
tidak tanggung-tanggung oleh sejumlah orang yang mengaku anggota aparat
kepolisian dari polsekta panakukang maupun polsekta tamalate selama dua hari
dua malam secara berturut-turut sejak pagi, siang, sore, dan malam hari dengan
sejumlah bekas luka dan rasa sakit disekucur tubuhnya selama berada dikantor
Polsekta Panakukang dan telah divisum.
"Saya,
bapakku dan yang lainnya disiksa dipukuli oleh sejumlah orang yang jumlahnya
tidak bisa dihitung, seluruh badanku terasa sakit terutama pada bagian wajah muka
(bibir), kepala (bagian atas) dan badan (bagian belakang) dan masih membekas
dan sudah diantar kerumah sakit’’ tuturnya.
Sementara
tanggapan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Charliyan terkait kasus ini
mengatakan kita sudah memberi intruksi kepada jajaran dalam penanganan kasus
ini.
"Sudah saya perintahkan jika ada anggota
yang salah tindak tegas namun tindakan premanisme mengeroyok petugas siapapu
dia sekalipun masih dibawah umur agar dilanjutkan kepengadilan jangan sampai
tidak kepengadilan, tegakkan hukum dengan tegas karena premanisme termasuk
tindak criminal yang menjadi sasaran prioritas Polri’’ ungkapnya. (Zul***)