Baca Juga :
Makassar, BTR Pos
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Gudang Dalam Kota, tajam dibawah tumpul keatas, tak bertaji, itulah gambaran dan jadi tontonan masyarakat yang ingin merasakan kemacetan merayap antara pukul 03.00 hingga 05.00 saat mengendarai kendaraan roda empat atau sejenisnya hampir setiap hari saat terjadi bongkar muat container didepan toko 16 jalan tentara pelajar No.16 Makassar yang memakai sebahagian bahu jalan.
‘’Kami pengguna jalan yang biasa melintas hampir setiap hari di Jalan Tentara Pelajar utamanya didepan toko 16 pada pukul 03 hingga 05 sore hari sudah merasa sangat resah saat adanya bongkar muat container karena telah mempergunakan hampir seperdua bahu jalan dan hal ini terjadi sudah sekian lamanya, bukan hanya kami saja pengguna jalan lainnya yang mengendarai kendaraan roda empat mungkin juga sependapat dengan hal ini jika melihat pemandangan seperti ini, pemerintah daerah sepertinya tak mampu menertibkan masalah ini’’ tutur pengguna jalan yang tidak ingina diekspos namanya saat melintas melintas.
‘’tidak perlu menulis nama saya tetapi suruh pengendara roda empat yang lain saja melewati jalan ini jika ingin merasakan kemacetan merayap seperti ini’’ tambahnya.
Keasikan membongkar muat dengan container ini diakuai oleh pengelola Toko 16 yang diketahui bernama Maryono sering mengakibatkan kemacetan merayap didepan tempat usahanya saat dikonfirmasi minggu 10/7/2016 setelah terlihat melakukan bongkar muat container pada gudang miliknya yang terletak didepan seberang jalan yang berjarak kurang lebih 25 meter.
‘’Masalah bongkar muat container itu urusan DLLAJ, usaha ini milik orang tua kami bernama Ali yang telah lama membuka usaha hampir 30 tahun gudang kami ada ditol, kami tidak pernah mendapat teguran ataupun surat peringatan dari instansi terkait atau pemerintah setempat’’ jelas Maryono.
Kendati telah ada aturan daerah (Perda) yang telah mengatur tentang lokasi pergudangan yang melarang adanya Aktifitas pergudangan dalam kota tetapi namanya pembangkang yang tidak segan-segan mengeluarkan uang demi kelancaran melawan aturan yang ada disinyalir jumlah titiknya tidak sedikit.
‘’Ini lokasi tempat gudang milik Toko 16 yang lokasinya berada diseberang jalan sana (menunjuk lokasi Toko 16) kami sedang melakukan bongkar muat barang saat ini, usaha ini adalah milik bersama mereka bersaudara’’ ucap penjaga gudang yang tidak diketahui namanya.
Beberapa media sebelumnya telah mengekspos rencana pemerintah Kota Makassar menunjukkan sikap tegasnya dengan meminta bantuan masyarakat untuk menunjukkan lokasi Aktifitas pergudangan dalam kota Makassar.
‘’Silahkan masyarakat menunjukkan keberadaan lokasi pergudangan didalam Kota Makassar diluar dari area yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah Kota Makassar yakni Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea’’ tutur instansi terkait kepada media.
Dimana maksud dan tujuan pernyataan tersebut atas nama pemerintah Kota Makassar yang dinilai masih abu-abu dalam menindak tegas para pembangkang Perda 93 Tahun 2005 namun cukup jelas dimata Masyarakat. (Zul***)
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Gudang Dalam Kota, tajam dibawah tumpul keatas, tak bertaji, itulah gambaran dan jadi tontonan masyarakat yang ingin merasakan kemacetan merayap antara pukul 03.00 hingga 05.00 saat mengendarai kendaraan roda empat atau sejenisnya hampir setiap hari saat terjadi bongkar muat container didepan toko 16 jalan tentara pelajar No.16 Makassar yang memakai sebahagian bahu jalan.
‘’Kami pengguna jalan yang biasa melintas hampir setiap hari di Jalan Tentara Pelajar utamanya didepan toko 16 pada pukul 03 hingga 05 sore hari sudah merasa sangat resah saat adanya bongkar muat container karena telah mempergunakan hampir seperdua bahu jalan dan hal ini terjadi sudah sekian lamanya, bukan hanya kami saja pengguna jalan lainnya yang mengendarai kendaraan roda empat mungkin juga sependapat dengan hal ini jika melihat pemandangan seperti ini, pemerintah daerah sepertinya tak mampu menertibkan masalah ini’’ tutur pengguna jalan yang tidak ingina diekspos namanya saat melintas melintas.
‘’tidak perlu menulis nama saya tetapi suruh pengendara roda empat yang lain saja melewati jalan ini jika ingin merasakan kemacetan merayap seperti ini’’ tambahnya.
Keasikan membongkar muat dengan container ini diakuai oleh pengelola Toko 16 yang diketahui bernama Maryono sering mengakibatkan kemacetan merayap didepan tempat usahanya saat dikonfirmasi minggu 10/7/2016 setelah terlihat melakukan bongkar muat container pada gudang miliknya yang terletak didepan seberang jalan yang berjarak kurang lebih 25 meter.
‘’Masalah bongkar muat container itu urusan DLLAJ, usaha ini milik orang tua kami bernama Ali yang telah lama membuka usaha hampir 30 tahun gudang kami ada ditol, kami tidak pernah mendapat teguran ataupun surat peringatan dari instansi terkait atau pemerintah setempat’’ jelas Maryono.
Kendati telah ada aturan daerah (Perda) yang telah mengatur tentang lokasi pergudangan yang melarang adanya Aktifitas pergudangan dalam kota tetapi namanya pembangkang yang tidak segan-segan mengeluarkan uang demi kelancaran melawan aturan yang ada disinyalir jumlah titiknya tidak sedikit.
‘’Ini lokasi tempat gudang milik Toko 16 yang lokasinya berada diseberang jalan sana (menunjuk lokasi Toko 16) kami sedang melakukan bongkar muat barang saat ini, usaha ini adalah milik bersama mereka bersaudara’’ ucap penjaga gudang yang tidak diketahui namanya.
Beberapa media sebelumnya telah mengekspos rencana pemerintah Kota Makassar menunjukkan sikap tegasnya dengan meminta bantuan masyarakat untuk menunjukkan lokasi Aktifitas pergudangan dalam kota Makassar.
‘’Silahkan masyarakat menunjukkan keberadaan lokasi pergudangan didalam Kota Makassar diluar dari area yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah Kota Makassar yakni Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea’’ tutur instansi terkait kepada media.
Dimana maksud dan tujuan pernyataan tersebut atas nama pemerintah Kota Makassar yang dinilai masih abu-abu dalam menindak tegas para pembangkang Perda 93 Tahun 2005 namun cukup jelas dimata Masyarakat. (Zul***)