Baca Juga :
MANGKUTANA, BTRpos
Sebelumnya sebagian masyarakat Desa Kasintuwu protes Kepala Desa atas pemberhentian enam Kepala Dusun se-Desa Kasintuwu, dimana masyarakat menilai pemberhentian tersebut tidak di dasari dengan aturan yang ada, protes terus dilayangkan mulai dari tingkat Desa hingga ke tingkat Kabupaten, dimana dalam pernyataan sebagian masyarakat Desa Kasintuwu, tidak menerima adanya pemberhentian Kepala Dusun dan penghapusan Dusun Mangkopi yang tidak sesuai sesuai aturan menurut masyarakat.

Mendasari hal tersebut diatas dan PP.No.43 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, membuat pihak Kecamatan Mangkutana melakukan musyawarah antar masyakat dan pemerintah Desa Kasintuwu, sebagaimana yang telah berlangsung di Dusun Mabungka Desa Kasintuwu selasa (21/6/16) siang tadi, musyawarah tersebut dihadiri Kepala Kecamatan Mangkutana (Kamal Rasyid), Kepala Kepolisian Sektor Mangkutana (AKP.M.Fadil) Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans), Ketua BPD Desa Kasintuwu, Kepala Dusun se-Desa Kasintuwu, dan puluhan masyarakat Desa Kasintuwu.
Proses musyawarah berlangsung, dimana para Kepala Dusun yang telah diberhentikan di beri kesempatan dalam menyampaikan aspirasinya yang juga disaksikan langsung masyarakat yang hadir, diantaranya, ketidak puasan masyarakat atas putusan Kepala Desa yang melakukan penghapusan terhadap Dusun Mangkopi, menginginkan agar kepala Desa dalam menginformasikan sesuatu tidak hanya pada satu tempat ibadah, kritikan terhadap visi-misi kepala Desa saat pencalonannya, perekrutan aparat yang dinilai tidak transparan, dan menginginkan agar kepala Desa diberhentikan dari jabatannya.

Dari kesimpulan aspirasi tersebut, Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans) menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa dirinya melakukan hal tersebut sesuai dengan aturan “masalah pemberhentian kepala Dusun itu sudah sesuai aturan, dan bilamana saya melanggar aturan, ada pihak terkait yang akan memeriksa saya mungkin diantaranya Inspektorat, maslah visi-misi saya baru beberapa saat menjabat, tentunya hal tersebut tidak akan secara langsung saya realisasikan, pasti bertahap” jelasnya sembari masyarakat terus memprotes penjelasannya sehingga tidak dapat melanjutkan penjelasannya.
Sementara Camat Mangkutana (Kamal Rasyid) dalam menenangkan masyarakat, juga memberikan penjelasan terkait kedua belah pihak, diaman Kamal Rasyid dalam penjelasannya tetap berpedoman pada PP No.43 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentangg Desa “masalah pemberhentian Kepala Dusun itu memang sedang berlangsung, namun ada yang namanya Pelaksana Harian Kepala Dusun, dan itu semua akan terekrut nantinya dalam penjaringan aparat Desa yang di atur dalam PP dan UU tersebut, masalah Dusun Mangkopi, secara Administrasi belum ada penghapusan, saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Kasintuwu bagi yang masih memenuhi syarat termasuk memiliki ijazah SMA agar mendaftarkan diri sebagai aparat, nanti di seleksi, dan apabia dalam seleksi penjaringan aparat masyarakat menemukan kecurangan silahkan laporkan ke kami, atau ke pihak Polsek” jelasnya diselingi canda tawa
Ditempat yang sama kapolsek Mangkutana (AKP. M.Fadil) juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir dalam musyawarah, agar senantiasa menahan diri “tolong kita semua yang hadir agar bisa menahan diri, jangan mudah terpropokasi, silahkan aspirasi tapi jangan sampai anarkis” imbaunya disambut peserta musyawarah (Red...HS)
Sebelumnya sebagian masyarakat Desa Kasintuwu protes Kepala Desa atas pemberhentian enam Kepala Dusun se-Desa Kasintuwu, dimana masyarakat menilai pemberhentian tersebut tidak di dasari dengan aturan yang ada, protes terus dilayangkan mulai dari tingkat Desa hingga ke tingkat Kabupaten, dimana dalam pernyataan sebagian masyarakat Desa Kasintuwu, tidak menerima adanya pemberhentian Kepala Dusun dan penghapusan Dusun Mangkopi yang tidak sesuai sesuai aturan menurut masyarakat.

Mendasari hal tersebut diatas dan PP.No.43 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, membuat pihak Kecamatan Mangkutana melakukan musyawarah antar masyakat dan pemerintah Desa Kasintuwu, sebagaimana yang telah berlangsung di Dusun Mabungka Desa Kasintuwu selasa (21/6/16) siang tadi, musyawarah tersebut dihadiri Kepala Kecamatan Mangkutana (Kamal Rasyid), Kepala Kepolisian Sektor Mangkutana (AKP.M.Fadil) Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans), Ketua BPD Desa Kasintuwu, Kepala Dusun se-Desa Kasintuwu, dan puluhan masyarakat Desa Kasintuwu.
Proses musyawarah berlangsung, dimana para Kepala Dusun yang telah diberhentikan di beri kesempatan dalam menyampaikan aspirasinya yang juga disaksikan langsung masyarakat yang hadir, diantaranya, ketidak puasan masyarakat atas putusan Kepala Desa yang melakukan penghapusan terhadap Dusun Mangkopi, menginginkan agar kepala Desa dalam menginformasikan sesuatu tidak hanya pada satu tempat ibadah, kritikan terhadap visi-misi kepala Desa saat pencalonannya, perekrutan aparat yang dinilai tidak transparan, dan menginginkan agar kepala Desa diberhentikan dari jabatannya.

Dari kesimpulan aspirasi tersebut, Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans) menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa dirinya melakukan hal tersebut sesuai dengan aturan “masalah pemberhentian kepala Dusun itu sudah sesuai aturan, dan bilamana saya melanggar aturan, ada pihak terkait yang akan memeriksa saya mungkin diantaranya Inspektorat, maslah visi-misi saya baru beberapa saat menjabat, tentunya hal tersebut tidak akan secara langsung saya realisasikan, pasti bertahap” jelasnya sembari masyarakat terus memprotes penjelasannya sehingga tidak dapat melanjutkan penjelasannya.
Sementara Camat Mangkutana (Kamal Rasyid) dalam menenangkan masyarakat, juga memberikan penjelasan terkait kedua belah pihak, diaman Kamal Rasyid dalam penjelasannya tetap berpedoman pada PP No.43 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentangg Desa “masalah pemberhentian Kepala Dusun itu memang sedang berlangsung, namun ada yang namanya Pelaksana Harian Kepala Dusun, dan itu semua akan terekrut nantinya dalam penjaringan aparat Desa yang di atur dalam PP dan UU tersebut, masalah Dusun Mangkopi, secara Administrasi belum ada penghapusan, saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Kasintuwu bagi yang masih memenuhi syarat termasuk memiliki ijazah SMA agar mendaftarkan diri sebagai aparat, nanti di seleksi, dan apabia dalam seleksi penjaringan aparat masyarakat menemukan kecurangan silahkan laporkan ke kami, atau ke pihak Polsek” jelasnya diselingi canda tawa
Ditempat yang sama kapolsek Mangkutana (AKP. M.Fadil) juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir dalam musyawarah, agar senantiasa menahan diri “tolong kita semua yang hadir agar bisa menahan diri, jangan mudah terpropokasi, silahkan aspirasi tapi jangan sampai anarkis” imbaunya disambut peserta musyawarah (Red...HS)