Kepala Inspektorat Jeneponto Angkat Bicara Tentang Dugaan Pungli Oleh Lurah Balang Nasrahwaty - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kepala Inspektorat Jeneponto Angkat Bicara Tentang Dugaan Pungli Oleh Lurah Balang Nasrahwaty

Diposkan oleh On 27 Mei with No comments


Jeneponto, Batarapos.com - Dimana (Pungli) sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang ditengarai kepala Kelurahan Balang Induk, Nasrahwaty. Hal itu disampaikan Kr. Jarre sapaannya di kantor Kelurahan Balang Induk, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (27/5/19).

Yusuf Pakihi atau lebih dikenal badan lembaga pemerintah yang melakukan pemeriksaan di kantor-kantor, berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut yang diluar dari peraturan pemerintah (Perbup).

Baca Juga :

"Sudah berapa kali masuk penyampaian ini dari masyarakat tentang pengurusan sertifikat diluar perbup. Aturannya jelas pembayaran hanya Rp.250 ribu, persatu bidang tanah. Namun ada warga yang membayar lebih (bervariasi)," katanya.

Sapaan Kr. Jarre itu mengaku, hal ini memang perbuatan yang sangat tidak sesuai dengan aturan. Olehnya itu disarankan kepada Ibu Lurah khususnya dan kepada semua aparat ASN jangan berbuat diluar dari pada aturan.

"Saya sarankan kepada semua aparat atau pejabat-pejabat jangan berbuat sesuatu diluar dari pada aturan. Negara kita ini adalah negara hukum pasti akan ada sanksinya," cetus dia.

Menurutnya, pembayaran yang lebih dari aturan perbup harus dikembalikan, setelah itu ada asensi lain. Nanti disampaikan ke Bupati Jeneponto supaya pejabat-pejabat lain tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama.

"Yang jelas kita sarankan kalau mau lebih baik kembalikan uangnya, kemudian ada saran lain yakni saran administrasi selaku ASN sesuai pelanggarannya," ucapnya.

Sementara itu, mantan Kapolsek Batang, Pak Amir juga membeberkan pelanggaran lain tentang pungli yang ditengarai oleh kelapa Lurah Balang Induk tentang pengurusan kartu BPJS.

Kepada salah satu wartawan Amir mengatakan selain pungli sertifikat PTSL ada juga dugaan pungli pengurusan kartu BPJS yang dipungut biaya Rp.10 ribu per-orang. Itupun belum terbit sampai sekarang.

"Ada dua lingkungan yang sudah membayar untuk diuruskan BPJS. Warga membayar 10 ribu satu orang, jadi kalau lima orang dalam satu keluarga berapa,? kali dua lingkungan," beber Amir dan beberapa masarakat.

Masih ditempat yang sama, kepala Inspektorat, Yusuf Pakihi kembali menanggapi, ia katakan tetap akan melakukan pemeriksaan, jika hal tersebut terbukti uang warga harus dikembalikan juga. 

"Kalau ada juga warga yang melapor seperti itu, kita tulis dalam LAP dan pasti kita akan melakukan pemeriksaan bahwa ada juga pungutan liar seperti itu," ucapnya.

“Sanksi lain kata dia,  pihaknya akan menyampaikan saran ke Bupati Jeneponto. Adapun eksekusi lainnya tergantung kebijakan Bupati,” tutupnya. (Ridwan Tompo)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top