Makassar Batarapos.com - Nuni Isteri Supir Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini, yang diketahui bernama Bachtiar (Tiar) akhirnya dipolisikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/493/V/2019/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS, oleh korban Yunita (22) yang merupakan karyawan toko swalayan Indomaret di Kota Makassar, 25/5/2019.
Baca Juga :
"Berawal saat laporan sebelum kejadian, bahwa antara pelapor dan terlapor telah saling mengenal, oleh sebab itu karena sesuatu, pada saat tidak antara lama ketika pelapor melahirkan seorang bayi laki-laki, atas kesepakatan mereka pihak pelapor menitip sementara untuk mengasuh bayinya, berkenaan dengan keadaan tersebut ketika pelapor bermaksud ingin meminta kembali anak kandungnya yang masih bayi tersebut, pihak terlapor berkeras mempertahankan dan tidak bersedia menyerahkan bayi titipan tersebut, pihak terlapor akan menyerahkan apabila pelapor sanggup memberikan sejumlah uang terlebih dahulu, berkenaan dengan kejadian pelapor merasa keberatan dan untuk pengusutan lebih lanjut pelapor datang dan mengadukan ke Polrestabes Makassar", mengutip uraian singkat kejadian dari laporan polisi.
Yunita terpaksa menempuh jalur hukum dan berharap terlapor segera diproses hukum, agar anaknya bisa kembali dalam pelukan serta perawatanya setelah memastikan pasangan suami isteri Nuni dan Bachtiar (Tiar) tetap meminta tebusan 30 juta rupiah.
"Saya selalu memikirkan keadaan anak bayiku setiap saat, makanya saya mau mengambilnya kembali akan tetapi saya dipaksa harus menyiapkan sejumlah uang", tutur Yunita dihadapan penyidik Polrestabes Makassar.
Pasangan suami isteri tersebut seperti dalam pemberitaan sebelumnya atas pengakuan korban Yunita sebelum membuat laporan polisinya mengatakan bahwa selain Nuni ternyata masih ada pihak lain yang terlibat turut membantu terlapor seperti Bachtiar (Tiar) suaminya, dan beberapa keluarganya yang lain.
Untuk memaksakan diri menjadi orang tua asuh (mengadopsi) anak kandung dari Yunita, dengan cara singkat dan ilegal yang bertentangan dengan aturan Perundang-Undang yang berlaku.
Bahkan terlapor dibantu oleh keluarganya yang lain terkesan tanpa rasa takut akan resiko dari akibat tindakannya tersebut seperti dengan tidak segan-segan melakukan tekanan dan ancaman guna menakut-nakuti bahkan disertai permintaan uang tebusan kepada ibu kandung dari anak bayi laki-laki yang lahir pada tanggal 2 Mei 2019, di RSIA Kartini Jalan R.A Kartini No.1, agar usahanya benar-benar berhasil menguasai untuk memiliki anak bayi yang saat ini berusia 23 hari.
Sejumlah ancaman yang diterima korban dari terlapor menurutnya ketika saat di arahkan ke Jalan Kandea pada pukul 2 malam menjelang subuh, apabila korban tidak ingin menandatangani surat perjanjian berisi bunyi "penyerahan anak bayi Yunita" kepada terlapor diantaranya korban akan diliput lalu dimasukkan kesurat kabar, korban akan dipolisikan jika meminta anaknya kembali, korban akan dilaporkan kepihak managemen indomaret agar bisa dipecat, korban akan dilaporkan kepihak keluarganya karena hamil dan melahirkan diluar nikah.
Tak hanya itu jika korban benar-benar ingin mengambil anaknya maka harus membayar secara cash pada saat itu juga, sejumlah uang tunai sebanyak Rp.15.000.000.
"Yunita boleh mengambil anaknya apabila segala kerugian yang saya alami telah dikembalikan", cetus Tiar saat dikonfirmasi batarapos di RSIA Kartini.
Tak hanya itu dokumen bahwa Yunita telah melahirkan anak bayi laki-lakinya dari RSIA Kartini dipastikan telah diambil oleh terlapor dan tidak pernah memberikan kepada pelapor atau korban Yunita.
"Kami pihak rumah sakit telah memberikan dokumen kelahiran anak Yunita kepada yang akan merawat anaknya pak", ucap staf RSIA Kartini. (Zul).