Makassar, Batarapos.com - Setelah mencanangkan Gerakan Taat Laporan Pelaksanaan (Laporlaks) RKL/RPL pada Bimtek Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi para pemilik izin lingkungan hidup di Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar kegiatan serupa bagi OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, bertempat di Ballroom Hotel Four Points By Sheraton, Makassar, Rabu (24/4/19).
Bimtek yang dibuka langsung Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler ini, diikuti 40 peserta dari masing-masing OPD yang telah memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan serta utusan Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga :
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
Bimtek yang berlangsung dari tanggal 24-26 April 2019 ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait metode dalam proses penyusunan dokumen RKL/RPL bagi OPD yang telah memiliki izin lingkungan, dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler dalam sambutannya mengatakan bahwa, Bimtek ini sangat strategis karena kesamaan pemahaman dalam penyusunan laporan pelaksanaan RKL/RPL akan memberikan dan menghasilkan dokumen yang berkualitas sesuai dengan peraturan yang berlaku yang pada gilirannya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"Setelah Bimtek ini, saya berharap tidak ada lagi alasan ketidaktahuan sebagai penyebab tidak disusunnya RKL/RPL," tekan Husler.
"Jadikanlah Luwu Timur sebagai Kabupaten percontohan dalam ketaatan/kepatuhan pemrakarsa terhadap pelaporan RKL/RPL sebagaimana komitmen kita saat mencanangkan Laporlaks RPL/RKL beberapa waktu lalu," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andi Tabacina Akhmad dalam laporannya mengatakan, Bimtek yang dikerjasamakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unhas ini bertujuan mengetahui cara-cara dan teknik pelaporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan, terutama dalam hal pelaporan pengendalian pencemaran air, udara dan pengelolaan LB3.
"Setelah bimtek ini, diharapkan para pelaku usaha dapat secara simultan melaporkan, hal ini untuk menghindari kesalahan analisa yang dapat berakibat pada kesalahan penanganan pengelolaan lingkungan hidup yang berakibat pada pencemaran lingkungan mengakibatkan hukuman pidana dan denda bagi perorangan atau perusahaan yang bertanggungjawab terhadap pencemaran lingkungan tersebut," urai Andi Tabacina. (hms/ikp/kominfo)