Makassar, Batarapos.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Makassar. Senin (22/4/19).
Baca Juga :
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
Pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku peredaran narkotika masing - masing bernama, Dirman alias Ipe (25), Ari Akbar alias Ari (35), Hamzah (36) dan Maulana Rapsanjani alias Sanjani (24).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa pelaku jaringan narkotika ini berhasil ditangkap di daerah Jalan Pampang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian yang ditindaklanjuti sehingga pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.
"Kita awalnya berhasil menangkap Rapsanjani bersama itu diamankan juga barang bukti delapan paket sachet sabu. Dia menyimpan sabunya dalam perangkat barang elektronik," kata Diari, Selasa (23/4/19).
Kemudian pihaknya mengembangkan kasus tersebut, lanjut Diari berhasil mengamankan Dirman alias Ipeh bersama barang bukti satu sachet sabu.
"Setelah itu, kita juga berhasil amankan Ari Akbar alias Ari bersama rekannya Hamzah yang sekaligus sebagai bandar di lingkungan itu. Barang buktinya diamankan ada alat paket sabu dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 44 juta," ungkapnya.
Keempat pelaku yang merupakan satu jaringan peredaran narkotika akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Zul)