Diduga Bebas, Tahanan Narkoba Beralasan Dibantar Keluar Dari Rutan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Diduga Bebas, Tahanan Narkoba Beralasan Dibantar Keluar Dari Rutan

Diposkan oleh On 23 April with No comments

Baca Juga :


Makassar, Batarapos.com - Pihak rutan pastikan tahanan inisal FA alias IF sudah tidak berada lagi di rutan, saat sejumlah media melakukan croscek, ke Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas 1 A Makassar, Senin (22/4/19). 

Padahal IF sebelumnya telah tercatat merupakan salah satu penghuni rutan selama tiga bulan lamanya, bersama tahanan lainnya, yang ada saat ini berjumlah kurang lebih 2300 tahanan.

"(Inisial IF) masuk ke rutan sejak bulan November Tahun 2018 lalu," ucap pihak rutan yang tidak ingin di sebut namanya, saat melihat data yang ada dalam perangkat komputer rutan Kelas 1 A Makassar. 

Dari informasinya, IF merupakan tahanan narkoba yang terjerat sangkaan dengan pasal 114 UU Narkotika dan masih menjadi tahanan Sat Narkoba Polrestabes Makassar.

"Dari data kami yang bersangkutan (IF) merupakan resedivis 1,4 tahun dan saat ini di sangkakan lagi pasal 114 UU Narkotika," cetusnya.

Namun saat itu, sejak setelah dijemput anggota aparat Sat Narkoba Polrestabes Makassar dengan alasan akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, IF sudah tidak menjadi penghuni rumah tahanan negara (rutan) Kelas 1 A Makassar.

"Pada tanggal 24 bulan Januari tahun 2019, yang lalu, tercatat ada surat masuk dari pihak Polrestabes Makassar (penyidik) atas nama (IF) lagi di bantar (pembantaran), dan sampai sekarang belum kembali," paparnya, saat lebih mencermati data - data yang ada dalam komputer.

Dilanjutkannya lagi yang bersangkutan inisial IF pada saat dijemput oleh anggota Polrestabes Makassar adalah dua hari sebelum datangnya surat pembantaran yang diberikan kepihak rutan.

"Yang bersangkutan (IF) dikeluarkan dari rutan dua hari sebelum surat pembantaran di serahkan ke pihak rutan," jelas pihak Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Makassar.

Dari pantauan IF merupakan tersangka diduga bandar narkoba atas penunjukan dua napi lainnya yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda - beda. 

Seperti juga berinisial AU, barang bukti tiga gram narkoba jenis sabu - sabu, yang sudah terbungkus sachet paketan kecil dan telah di vonis hukuman 6,4 tahun penjara. 

Selain itu napi lainnya juga berinisial AC, dengan barang bukti dua gram narkoba jenis sabu - sabu juga mendapat vonis yang berbeda dengan hukuman 4,8 tahun penjara.

Kedua narapidana tersebut telah menunjuk dan menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun pada saat persidangan mereka masing - masing di Pengadilan Negeri Makassar, dimana mengatakan bahwa barang bukti mereka  diambil, mendapatkan atau membeli dari IF.

Dimana IF menurut informasi pihak Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Makassar, selama menjadi penghuni rumah tahanan tidak pernah ada laporan yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan membutuhkan perawatan.

Untuk menjawab hal ini, Kasat Sat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika dalam konfirmasinya, meminta sementara waktu untuk melakukan pengecekan atas informasi tersebut.

"Saya kroscek dulu ya, Malam begini tidak ada staff di kantor," tulis Diari Estetik dalam pesannya melalui WatsApp.

Sementara dari data yang berhasil di himpun penanganan tersangka IF di tangani oleh Unit III Sat Narkoba Polrestabes Makassar. 

Pada hal informasi dari narasumber di luar wilayah pihak Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Makassar, IF masih dalam keadaan sehat dan masih biasa berkomunikasi melalui via telepon. (Zul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »