Makassar, Batarapos.com - Farid Mamma SH, MH selaku kuasa
hukum tersangka Dg.Kami, menggelar jumpa Pers di warkop 147 Kompleks Mess Nala
Jalan Ratulangi No.59 Makassar, Kamis (25/4/19).
Pengacara senior sekaligus Direktur Pusat Kajian dan Advokasi
Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, yang juga adik kandung mantan Wakapolda Sulsel
Irjend.Pol.Dr.H.Syahrul Mamma, SH.MH,
didampingi tim Investigasi Zulkarnain.said, dan Haruna suami tersangka terkait
kasus dugaan pencurian yang terjadi di New Makassar Mall.
Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
Dalam pernyataan persnya di hadapan sejumlah media, pengacara
Farid Mamma SH.MH menantang
aparat Kepolisian Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara, terhadap kasus
dugaan pencurian di New Makassar Mall yang melibatkan kliennya beberapa waktu
yang lalu.
"Bapak Kapolda Sulsel yang terhormat, Kapolres Pelabuhan
Makassar, agar sekiranya menggelar kasus klien saya (Dg.Kami) secara terbuka di
mana kesalahan klien saya", ucap Farid Mamma SH.MH.
Padahal disisi lain kata Farid Mamma, SH.MH, ada kepentingan oknum tertentu
pada kasus yang menimpa kliennya yang juga merupakan korban penganiayaan yang
tidak manusiawi oleh sejumlah security yang kenyataannya tidak diproses oleh
aparat Kepolisian Polsek Wajo.
"Klien saya dianiaya dipukul, ditendang, digunduli oleh
pihak security New Makassar Mall namun tidak mendapat perlindungan hukum oleh
Polsekta Wajo pada saat pemerikasaan sebagai saksi maupun sebagai
tersangka", tuturnya.
Farid Mamma juga menjelaskan selaku kuasa hukum tersangka,
kronologis yang menimpa kliennya, apakah Dg.Kami telah mengambil dan menguasai
barang yang bukan miliknya?.
"Barang yang dibawa kliennya semuanya merupakan barang
miliknya sendiri yang telah di belinya secara tunai pada beberapa tempat di New
Makassar Mall", paparnya.
Farid Mamma SH.MH juga
sangat kesal terhadap proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Polsekta Wajo
saat mendampingi kliennya yang posisinya sebagai saksi, sehingga dirinya
membuat harus membuat laporan ke Propam Polres Pelabuhan Makassar dengan Nomor
: STPL/01/IV/2019/Sipropam tanggal 20 April 2019.
"Saya mendapat intimidasi dari oknum polisi bernama Iptu
Hamka, SH, dengan secara paksa bahkan suara sangat keras, meminta legalitas
selaku pengacara seperti KTA dan surat sumpah pengangkatan seorang
pengacara", cetus Farid Mamma SH.MH.
Dari kasus kliennya tersebut Farid Mamma mempertanyakan siapa
pelaku pencurian yang sebenarnya apakah pihak security atau pihak Kepolisian
sendiri, yang jelas menurutnya bukan tersangka Dg.Kami.
"Korban (pelapor), hanya memgetahui barangnya hilang
dari Toko Batik Bone, dan sudah berada di kantor Polsek Wajo, sementara barang
bukti milik korban tidak pernah berada di badan klien saya, bahkan kesaksian
para saksi juga tidak pernah melihat klien saya melakukan pencurian",
jelasnya.
Adapun kronologis Kasus dugaan pencurian di New Makassar Mall
telah di kupas pada pemberitaan sebelumnya, begitupun dengan kasus penganiayaan
oleh pihak security, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. (Zul)