Adik Mantan Wakapolda Sulsel Minta Gelar Perkara Tersangka Dg.Kami - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Adik Mantan Wakapolda Sulsel Minta Gelar Perkara Tersangka Dg.Kami

Diposkan oleh On 25 April with No comments


Makassar, Batarapos.com - Farid Mamma SH, MH selaku kuasa hukum tersangka Dg.Kami, menggelar jumpa Pers di warkop 147 Kompleks Mess Nala Jalan Ratulangi No.59 Makassar, Kamis (25/4/19).

Pengacara senior sekaligus Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, yang juga adik kandung mantan Wakapolda Sulsel Irjend.Pol.Dr.H.Syahrul Mamma, SH.MH, didampingi tim Investigasi Zulkarnain.said, dan Haruna suami tersangka terkait kasus dugaan pencurian yang terjadi di New Makassar Mall. 

Baca Juga :

Dalam pernyataan persnya di hadapan sejumlah media, pengacara Farid Mamma SH.MH menantang aparat Kepolisian Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara, terhadap kasus dugaan pencurian di New Makassar Mall yang melibatkan kliennya beberapa waktu yang lalu.

"Bapak Kapolda Sulsel yang terhormat, Kapolres Pelabuhan Makassar, agar sekiranya menggelar kasus klien saya (Dg.Kami) secara terbuka di mana kesalahan klien saya", ucap Farid Mamma SH.MH.

Padahal disisi lain kata Farid Mamma, SH.MH, ada kepentingan oknum tertentu pada kasus yang menimpa kliennya yang juga merupakan korban penganiayaan yang tidak manusiawi oleh sejumlah security yang kenyataannya tidak diproses oleh aparat Kepolisian Polsek Wajo. 

"Klien saya dianiaya dipukul, ditendang, digunduli oleh pihak security New Makassar Mall namun tidak mendapat perlindungan hukum oleh Polsekta Wajo pada saat pemerikasaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka", tuturnya.

Farid Mamma juga menjelaskan selaku kuasa hukum tersangka, kronologis yang menimpa kliennya, apakah Dg.Kami telah mengambil dan menguasai barang yang bukan miliknya?.

"Barang yang dibawa kliennya semuanya merupakan barang miliknya sendiri yang telah di belinya secara tunai pada beberapa tempat di New Makassar Mall", paparnya. 

Farid Mamma SH.MH juga sangat kesal terhadap proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Polsekta Wajo saat mendampingi kliennya yang posisinya sebagai saksi, sehingga dirinya membuat harus membuat laporan ke Propam Polres Pelabuhan Makassar dengan Nomor : STPL/01/IV/2019/Sipropam tanggal 20 April 2019.

"Saya mendapat intimidasi dari oknum polisi bernama Iptu Hamka, SH, dengan secara paksa bahkan suara sangat keras, meminta legalitas selaku pengacara seperti KTA dan surat sumpah pengangkatan seorang pengacara", cetus Farid Mamma SH.MH.

Dari kasus kliennya tersebut Farid Mamma mempertanyakan siapa pelaku pencurian yang sebenarnya apakah pihak security atau pihak Kepolisian sendiri, yang jelas menurutnya bukan tersangka Dg.Kami.

"Korban (pelapor), hanya memgetahui barangnya hilang dari Toko Batik Bone, dan sudah berada di kantor Polsek Wajo, sementara barang bukti milik korban tidak pernah berada di badan klien saya, bahkan kesaksian para saksi juga tidak pernah melihat klien saya melakukan pencurian", jelasnya.


Adapun kronologis Kasus dugaan pencurian di New Makassar Mall telah di kupas pada pemberitaan sebelumnya, begitupun dengan kasus penganiayaan oleh pihak security, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. (Zul)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top