Pengangkatan 8 PPNPNS Bawaslu Luwu Disoal - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pengangkatan 8 PPNPNS Bawaslu Luwu Disoal

Diposkan oleh On 14 Maret with No comments

Baca Juga :


Luwu, batarapos.com - Pengangkatan delapan orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, disoal, sebabnya, mekanisme pengangkatan PPNPNS itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, nomor 1 tahun 2017, tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai sekretariat Bawaslu provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.

Dalam Persekjen tersebut, pengangkatan PPNPNS, dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota. Namun, faktanya di Bawaslu Luwu, pengangkatan delapan orang PPNPNS itu, ternyata hanya dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Luwu.

Dalam pengumuman yang diterima redaksi, tertera delapan nama PPNPNS yang dinyatakan lulus, kemudian dilampiran berikutnya terdapat tanda tangan ketua dan anggota Bawaslu Luwu, sebagai legalisasi kelulusan delapan orang tersebut.

Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Ismail Ishak, meminta Bawaslu Luwu, tidak menghalalkan secara cara serta melabrak Persekjen Bawaslu nomor 1 serta surat edaran Sekjen Bawaslu RI, nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019.

“Padahal dalam Persekjen itu sudah jelas, siapa yang punya kewenangan mengangkat dan menetapkan PPNPNS, tapi kok di Bawaslu Luwu, justru ketua dan anggota Bawaslu yang merekrut,” kata Ismail Ishak, Kamis 14/03/2019.

Ismail menilai, Ketua dan Bawaslu Luwu, terlalu memaksakan, untuk mengangkat PPNPNS, padahal mereka paham, itu bukanlah kewenangannya. “Kami tahu bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Luwu, kosong, harusnya pengangkatan dan rekrutmen PPNPNS, diserahkan ke Kasek Bawaslu Provinsi, bukan dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu,” ujarnya.

Dengan demikian kata Ismail, kredibilitas dan profesionalitas, serta akuntabilitas ketua dan anggota Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu, dipertanyakan. Sebab, aturan yang  sudah jelas saja, berani dilabrak.

“Bawaslu itu penyelenggara Pemilu, mereka bermain dengan aturan, jika aturan Internal saja berani dilanggar, bagaimana dengan yang lain,” kata Ismail.

Kaharuddin, anggota Bawaslu Luwu, yang dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.

Laporan: Dhamrin Arfah
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »