Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Malili, batarapos.com - Terkait pemalsuan dokumen tanah yang diduga dilakukan oleh dua orang yang saat ini tengah berstatus tersangka di Mapolres Luwu Timur, yakni (Sujati) selaku Kepala Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni dan (Baso).
Penyidik Polres Luwu Timur, resmi telah menyerahkan berkas perkara pemalsuan dokumen tersebut ke tingkat Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu, (8/2/19) sekitar pukul.10:00 wita kemarin.
Sementara kedua tersangka saat ini telah ditangguhkan penahanannya dari rumah tahanan Mapolres Luwu Timur.
Kedua tersangka saat berlangsung penyidikan dinilai koperatif dalam memberikan keterangan dan tidak menghambat proses penyidikan.
"Berkas kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan, keduanya koperatif saat memberikan keterangan, sementara kedua tersangka saat ini dalam masa penangguhan penahanan dari rutan polres berdasarkan surat permohonan penangguhan, untuk kedua tersangka dijerat dengan perkara pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 kuhp dengan ancaman penjara Selama 6 Tahun," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar. A Malloroang).
Lap : HS
Editor : Yuni