Penangguhan Penahanan, Berkas Perkara Kades Mulyasri Dilimpahkan Ke Kejaksaan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Penangguhan Penahanan, Berkas Perkara Kades Mulyasri Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Diposkan oleh On 07 Februari with No comments


Baca Juga :

Malili, batarapos.com - Terkait pemalsuan dokumen tanah yang diduga dilakukan oleh dua orang yang saat ini tengah berstatus tersangka di Mapolres Luwu Timur, yakni (Sujati) selaku Kepala Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni dan (Baso).

Penyidik Polres Luwu Timur, resmi telah menyerahkan berkas perkara pemalsuan dokumen tersebut ke tingkat Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu, (8/2/19) sekitar pukul.10:00 wita kemarin.

Sementara kedua tersangka saat ini telah ditangguhkan penahanannya dari rumah tahanan Mapolres Luwu Timur.

Kedua tersangka saat berlangsung penyidikan dinilai koperatif dalam memberikan keterangan dan tidak menghambat proses penyidikan.

"Berkas kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan, keduanya koperatif saat memberikan keterangan, sementara kedua tersangka saat ini dalam masa penangguhan penahanan dari rutan polres berdasarkan surat permohonan penangguhan, untuk kedua tersangka dijerat dengan perkara pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 kuhp dengan ancaman penjara Selama 6 Tahun,"  kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar. A Malloroang).

Lap     : HS
Editor : Yuni

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top