Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
Sistem keamanan rahasia data nasabah Bank BRI di duga sangat lemah mudah di bobol atau di salah gunakan, hal ini terungkap setelah sedikitnya terdapat ada 47 nasabah mengalami kerugian dari jumlah keseluruhan 50 rekening berhasil di kuras oleh pelaku pegawai Bank BRI sendiri dengan total kerugian 2,3 Milyar.
Pelaku yang merupakan perempuan inisial RDM (28) merupakan petugas Bank BRI Unit Panakukang bagian Teller, hal ini terungkap di Mapolda Sulsel, Rabu 30/1/2019.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sejak bulan April tahun 2018 lalu hingga tertangkap pada bulan Januari 2019.
"Teller itu ketahuan menilap uang dari 47 nasabah Bank BRI senilai 2,3 milyar” Ungkapnya.
Lanjutnya RDM diamankan oleh petugas Subdit II, Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sulsel pada 26 Januari tahun 2019 lalu di lobi Hotel Gammara, setelah menerima laporan pada 17 bulan Januari tahun 2019 lalu.
"Ada 47 nasabah dengan total kurang lebih 50 rekening yang dirugikan pelaku," tambah Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui media di Ruang Dit Krimsus Polda Sulsel.
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi resmi pihak Bank BRI.
Sementara tersangka RDM dikenakan pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (Zul).