Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Malili, batarapos.com – Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/236/XII/2018/SPKT tanggal 11 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumne elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, yang dilaporkan oleh ketua pengadilan Negeri Malili (Khairul, SH,. MH).
Usai dilakukan gelar perkara di Mapolres Luwu Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar A. Malloroang, SH,.MH), Abdul Rahman Bin Alwi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (30/1/19) sekitar pukul. 15.00 wita sore tadi.
“Yang bersangkutan Abdul Rahman Bin Alwi telah ditetapkan sebagai tersangka sore tadi, setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan laporan Polisi, Ketua Pengadilan Negeri Malili, kita juga sudah menyita Paword akun Email dan Facebook Tersangka, selanjutnya berkas tersangka akan kita limpahkan” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur.
Diketahui, Abdul Rahman memposting melalui sosial Media (Facebok) kata-kata yang bernada pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili, pasca unjuk rasa yang dilakukan Organisasi Kepemudaan (OKP) Luwu Timur, di Lampu Merah Malili bertepatan dengan hari anti Korupsi Sedunia. (HS)