Baca Juga :
Malili, batarapos.com - Terkait pemilihan BPD, Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, dimana panitia penyelenggara membolehkan satu pemilih mencoblos dua calon sekaligus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Luwu Timur (Halsen) saat menerima surat pengaduan atau protes dari salah satu calon BPD, Senin (21/1/19) siang tadi, menegaskan bahwa pemilihan BPD Teromu harus diulang.
Halsen juga menjelaskan bahwa pihaknya akan bersurat ke Desa Teromu agar melakukan pemilihan ulang.
"Surat pengaduan ini baru saya terima, dan saya sudah konfirmasi ke Kepala Desa Teromu untuk dilakukan pemilihan ulang, namun untuk lebih jelasnya, kita akan bersurat ke Desa," tegasnya.
Pasca pemilihan BPD di Desa Teromu, Calon BPD mengajukan protes secara lisan maupun bersurat ke pihak-pihak terkait termasuk DPMD, namun surat tersebut sampai saat ini belum diterima Kadis PMD, sehingga dilakukan penyusulan surat yang hari ini diterima langsung oleh Kadis PMD. (HS)