Malangke Barat, Batarapos.com
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, kembali menegaskan komitmennya kepada seluruh orang tua yang memiliki anak usia sekolah agar anaknya tetap bersekolah. Penegasan ini ia sampaikan dihadapan masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2009, Minggu (27/1/19), di Pelataran Kantor Desa Cenning, Malangke Barat.
Bukan tanpa sebab ketika orang nomor satu di Luwu Utara ini menegaskan hal tersebut. Pasalnya, salah satu persyaratan PKH adalah harus memiliki anak usia sekolah dalam sebuah keluarga. “Syarat ini yang paling penting, sehingga dalam setiap pertemuan saya selalu menegaskan hal ini,” tutur Indah Putri Indriani.
Baca Juga :
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Kapolres Luwu Utara Pastikan Hasil Rekapitulasi Setiap Kecamatan Aman
- Salah Satu Syarat PKH, Bupati Luwu Utara Berharap Agar Anak Tetap Bersekolah
- Curi Laptop, Lima Remaja Ditangkap Polsek Malangke Barat
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
Ia berharap agar penerima PKH juga dapat menerima jaminan sosial seperti Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. “Penerima program ini harus merasakan betul manfaatnya karena dananya diterima langsung, tidak ada potongan sepersen pun,” kata Indah dengan mata berkaca-kaca seperti ingin menahan air yang tergenang di kedua kelopak matanya.
Kegiatan ini, lanjut Indah, harus didampingi dengan baik. “Tidak satu pun hak masyarakat yang tidak kita berikan dan juga tidak ada penerima manfaat yang diberhentikan di tengah jalan,” tambahnya. Untuk itu, isteri Muhammad Fauzi ini berharap agar program ini dimanfaatkan dengan baik, sehingga program ini juga bisa berjalan dengan baik.
Kadis Sosial, Besse A. Pabeangi, menyebutkan ada 148 kelompok penerima manfaat PKH di desa Cenning pada 2019, yang secara bertahap diberikan pertriwulan selama setahun. Rinciannya, ibu hamil Rp 2,4 juta, anak usia dini/balita Rp 2,4 juta, anak SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, SMA Rp 2 juta, lansia Rp 2,4 juta, dan disabilitas Rp 2,4 juta, semuanya per tahun.
“Ini juga ditambah dengan bantuan tetap senilai Rp 500 ribu pada tahap pertama,” sebut Besse. Tapi, ada ketentuannya dimana dalam satu keluarga maksimal 4 orang yang bisa menerima jika semua anggota bersyarat. “Jadi, setiap penerima manfaat usia sekolah, tingkat kehadirannya harus mencapai 85% yang di cek secara berkala,” jelasnya. (Lh/Drs)