Polres Luwu Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Palopo - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Polres Luwu Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Palopo

Diposkan oleh On 25 Januari with No comments


Palopo, Batarapos.com
Penggerebekan penyalahgunaan narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin.SH.MM, Senin (21/1/19) sekitar pukul 17.00 wita, telah menangkap Lel. MAL alias AL bin AAF (34) , di Desa Mario, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Baca Juga :

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut berawal informasi adanya peredaran narkoba yang di kendalikan oleh seseorang (identitas ada pada petugas) dari bilik Lapas binaan Bolangi Kab. Goa Provinsi Sulawesi Selatan,  melalui  seseorang yang berada di kota Palopo (identitas ada pada petugas), diedarkan ke beberaapa daerah termasuk ke Kabupaten Luwu, melalui Lel. MAL. 

Hasil pengembangan Informasi, kemudian salah seorang anggota Polri yang  menyamar dan berperan sebagai pembeli   memesan sabu kepada Lel. MAL, setelah terjadi kesepakatan, transaksi akan dilakukan pada hari Senin (21/1/19) pukul 17.00 wita di pinggir jalan raya di Desa Mario, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Pada saat terjadi transaksi, personil Sat Narkoba Polres Luwu langsung melakukan penangkapan terhadap Lel. MAL, berikut menyita sebungkus narkotika jenis shabu.  

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Lel. MAL di temukan lagi dari dalam saku celana sebungkus narkotika jenis shabu, yang menurut keterangan Lel. MAL, adalah pesanan dari Lel. NR yang akan diantar ke Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, untuk dikonsumsi bersama.

Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pencarian terhadap Lel. NR alias AU bin HSM (31), yang kemudian ditemukan di rumahnya di Desa Buntu Batu, Kecamatan, Bupon Kabupaten Luwu.

Dari  hasil penggerebekan tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Luwu menyita barang bukti berupa 2 sachet kristal bening diduga shabu dengan berat (17,14) gram, buah plastik pembungkus kopi kapal api (tempat shabu), 2 lembar tissue wrn putih (pembungkus shabu), dan 2 unit HP lipat merk Samsung wrn hitam.

Lel. MAL dan Lel. NR berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Luwu.

Saat ini Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik Sat Res Narkoba Polres Luwu, dan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Lel. MAL merupakan orang suruhan dari Lel. NR, untuk mengambil barang (Shabu) dari seseorang di kota palopo, dan selanjutnya sebagai kurir mengantar kepada pembeli, imbalannya mengkonsumsi gratis shabu. (HS)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top