Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Borong Produk UMKM, Irwan : Jika Ingin UMKM Berkembang, Kita Harus Membeli Produk Lokal
- Level Air Danau Towuti Naik, Wabup Irwan Mediasi Protes Warga Tiga Desa Pesisir Towuti
- Jembatan Ambruk Akibat Luapan Air Sungai, Husler : Segera Bangun Jembatan Alternatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
Towuti, Batarapos.com
Sat Narkoba Polres Luwu Timur ringkus empat orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Labu, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Minggu malam, (20/1/19) sekitar pukul 22.00 Wita.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana LAHGUN narkoba, kemudian Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu. HERY.M, Kanit Opsnal BRIPKA ASNAWI. SH bersama anggota Opsnal melakukan penggeledahan rumah terhadap Pelaku RY alias CK bin AK (16), di TKP tersebut, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku ditemukan barang berupa 3 sachet plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor bruto 0.36 gram, 1 batang pireks yang terbuat dari kaca, 2 pack sachet kosong, 4 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 buah bong terbuat dari botol plastik merek Coca cola.
Tiga tersangka lainnya yang diamankan yaitu NR alias RM bin TN (21), HT alias HR bin TN (37), dan MHR alias EL bin BR (23).
Penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/02/I/2019/SPKT/Res Luwu Timur, tanggal 20 Januari 2019.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Polres Luwu Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (HS)