Makassar, Batarapos.com
Dit Krimsus Polda Sulsel berhasil meringkus oknum teller bank BRI Cabang Panakkukang, Makassar, Sulsel, dengan inisial Rdm (28) Pr, telah melakukan penggelapan uang nasabah dengan jumlah yang pantastis, sebanyak 2.3 Milliar.
Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
Rdm diamankan oleh petugas Subdit II, Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sulsel pada tanggal 26 Januari lalu di seputaran lobi Hotel Gammara, setelah menerima laporan pada 17 Januari lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, “Pelaku melancarkan aksinya sejak April 2018 lalu hingga tertangkap pada Januari 2019. Teller itu ketahuan menilap uang dari 47 nasabah BRI senilai Rp. 2,3 miliar,” terang Dicky saat jimpa pers.
"Ada 47 nasabah dengan total kurang lebih 50 rekening yang dirugikan pelaku," tambahnya, saat ditemui di Ruang Dit Krimsus Polda Sulsel, Rabu (30/1/19).
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah UU RI No. 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 s/d 15 tahun penjara. (Drs)