Baca Juga :
Makassar Batarapos.com
Pembebasan lahan milik Mido pada tahun 2012 oleh pihak PEMKOT Kota Makassar, kembali dipersoalkan oleh Ahli waris Mido (almarhum), pasalnya ganti rugi yang di terima baru pembebasan untuk pelebaran jalan perintis kemerdekaan Km 7.
Salah satu ahli waris Mido, Honoria menjelaskan, bahwa kami akan berjuang menuntut hak-hak kami dan meminta kepada pihak Pemkot agar segera membayar ganti rugi lahan kami yang saat ini digunakan sekolah SD Tamalanrea, (21/11/18).
"Pembebasan lahan belum seluruhnya diganti rugi, yang sampai sekarang di pakai sekokah SD Negeri Tamalanrea" ucap Honoria.
Sementara Menurut penjelasan Randy anak dari salah satu ahli waris Mido yang menerima kuasa dari tiga ahli waris Almarhum Mido yaitu Sibo, Halima dan Honoria untuk menerima ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan.
Berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah, Persil No. 31 Kohir 361 CI, luas 0.33 Ha (3.300 m2) atas Mido. Sampai sekarang belum menerima ganti rugi dari PEMKOT yang digunakan oleh SD Tamalanrea, kecuali yang dijadikan untuk pelebaran jalan.
"Dimana Randy menerima ganti rugi tersebut dilantai 7 bagian Pertanahan Pemkot Kota Makassar sebesar 164 juta" jelas Randi.
Berdasarkan bukti riwayat tanah Nomor : S. 1640.WPJ.08/KI.1107/RT/1985 dan Kepala Wilayah Kecamatan Nomor : 155/III/1/BK/1985 tanggal 14 Maret 1985 menjelaskan bahwa hak keperdataan tercatat atas nama Mido terletak di kampung Bontoramba No.141, Desa Tamalanrea Kecamatan Biringkanaya Kotamadya Ujung Pandang Persil No. 31 Kohir 361 CI, luas 0.33 Ha pada tahun 1942 sampai sekarang.
Ditempat terpisah, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soetrisno menjelaskan bahwa jika melihat data pokok pendidikan dasar dan menengah perlu ada penjelasan dari pihak terkait mengenai status tanah pemerintah daerah dengan luas 1800 M2 yang saat ini digunakan pihak sekolah SD Tamalanrea.
"Sampai sekarang bukti keperdataan masih dipegang oleh ahli waris Mido, oleh karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Makassar untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait", Ujar Hadi. (Zul).