Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Tim Ops Antik Lipu 2018, Satres Narkoba Polres Luwu Utara, berhasil meringkus terduga pengguna narkoba jenis Shabu berinisial RI (26) warga kelurahan Bone Tua kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara. Kamis (6/9/18).
Tim Ops Antik Satres Narkoba Polres Luwu Utara langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 09.00 Wita, terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan tubuh dan ditemukan barang haram tersebut sebanyak tiga Sachet.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Narkoba AKP Jamaluddin mengungkapkan, dalam operasi Antik Lipu 2018, kita berhasil mengamankan pengguna narkoba yakni RI (26) dan ini merupakan atas informasi warga. Sesuai laporan polisi LPA/200/IX/2018/SPKT/ Res Luwu Utara.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh IPDA Kawaru bersama personil Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku Inisial RI (26) di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku: 3 sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat 0,71 Gram, 1 buah alat isap (Bong), 1 buah kaca (pirex), 3 potongan pipet, 1 buah gunting warna pink, 2 buah korek gas, 1 buah kotak kecil warna hitam dan satu unit Hp merek nokia warna hitam,” kata Kasat Narkoba AKP Jamaluddin.
Tersangka bersama barang bukti sementara diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 114 ayat (1) atau oasa 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Drs
Editor : Astri