Baca Juga :
MALILI, Batarapos.com, -- Usai gelar perkara di Mapolda Sul Sel, Kamis, (19/9/18) yang di pimpin langsung Wadir krimsus (Parojahan Simanjuntak, S.ik), Kepala Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur inisial SH ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, SH diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan gelar perkara SH naik status menjadi tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi.
Dimana ditemukan adanya kerugian Negara melalui penyelewengan Dana Desa Pongkeru tahun 2017 senilai 670 juta yang diduga dilakukan oleh SH.
"Iya benar, Kades Pongkeru ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sul Sel, meski sebelumnya diperiksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur.
Laporan : HS
Editor : Astri