Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Satres Narkoba polres Luwu Utara, sebelumnya telah berhasil mengamankan tersangka SI alias YU (48) di rumahnya, lingkungan sapek kelurahan Bone kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara.
Tidak butuh waktu lama personil satres narkoba polres Luwu Utara berhasil meringkus pemasok obat terlarang daftar G, jenis THd dan Tramadol hingga ke kota Palopo.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aswan bersama personil, setelah melakukan pengembangan atas penangkapan SI alias YU bersama 9 remaja bersama barang bukti obat daftar G jenis THD.
Personil lalu melakukan penyamaran, disalah satu toko obat yang berada di jalan durian (jalur dua) kota Palopo, sehingga personil langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan karyawan apotik tersebut.
Saat personil melakukan penangkapan terhadap Muh bin Al (33) sehingga dilakukan penggeledahan di Apotik Sejati dan berhasil ditemukan barang bukti berupa obat daftar G, jenis Tramadol 320 butir dan THD 100 butir.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Narkoba AKP Aswan mengatakan bahwa dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan salah satu karyawan Apotik Sejati, Muh bin Al (33) warga Perumnas Balandai Jalan Rajawali kelurahan Rampoang kecamatan Wara kota Palopo.
Tersangka bersama barang bukti kita bawa ke mapolres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan diancam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
AKP Aswan juga menjelaskan bahwa Obat ini memiliki efek, untuk meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.
"Umumnya obat-obatan itu digunakan untuk mengatasi gejala parkinson, juga untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan kejiwaan atau skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter," kata kasat Narkoba.(Drs)


