Ditangkap Polisi, Pemuda Tarengge Orasi Tuntut Agar Rekannya Di Bebaskan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Ditangkap Polisi, Pemuda Tarengge Orasi Tuntut Agar Rekannya Di Bebaskan

Diposkan oleh On 27 Juli with No comments


WOTU, Batarapos.com, -- Pemuda Desa Tarengge Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sore tadi, Jumat (27/7/18) sekitar pukul. 17.30 wita, menggelar orasi menuntut pihak kepolisian Resort Luwu Timur,  agar membebaskan rekannya yang saat ini ditahan dan menjalani proses penyelidikan di Makopolres Luwu Timur.

Massa pemuda Desa Tarengge sempat melakukan pemblokiran Jalan dan membakar ban bekas tepatnya di pertigaan Desa Tarengge, jalan poros Trans Sulawesi.

Baca Juga :

Aksi ini mengundang penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk turun langsung menjemput aspirasi pemuda dalam bentuk mediasi.

Berlangsung sekitar 1 jam aksi tersebut, akhirnya para pemuda berhasil diarahkan ke aula Kantor Desa Tarengge dan bersedia untuk melakukan mediasi, yang dihadiri langsung, Kabag. Ops. Polres Luwu Timur, Kasatreskrim Polres Luwu Timur, Kapolsek Wotu, Kapolsek Mangkutana, Camat Wotu, Kades Tarengge, Tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Tarengge.

Dalam mediasi tersebut para pemuda meminta pihak kepolisian agar membebaskan rekan mereka yang saat ini di tahan di Polres Luwu Timur, seperti yang disampaikan Mustajab salah satu perwakilan pemuda dihadapan polisi.

"Kami minta agar rekan kami yang ditahan agar di bebaskan, karena  bukan pelaku dari kejadian tersebut, kami harap Polisi juga dalam melakukan penangkapan harus teliti, jangan asal tangkap" ungkap Mustajab

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar A. Malloroang) menjelaskan bahwasanya, yang bersangkutan di tahan dalam tahap penyelidikan, menurutnya, jika yang bersangkuran setelah diperiksa dan terbukti bukan sebagai pelaku maka pihaknya akan membebaskan, namun dalam hal ini, Kasatreskrim kembali menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, membutuhkan waktu 1X24 jam, setelah waktu itu dan tidak bersalah maka pasti dibebaskan.

"Yang bersangkutan saat ini kami masih mintai keterangan, dan belum menyatakan sebagai tersangka, karena ini masih dalam proses penyelidikan 1X24 jam, setelah itu jika terbukti tidak bersalah, pasti kita bebaskan" jelasnya

Sebelumnya, sekitar pukul.16.00 wita, Kamis (26/7/18), beberapa pemuda Desa Tarengge dan pemuda Desa Lampenai saling lempar batu di Desa Tarenggge Kecamatan Wotu, yang menyebabkan satu pemuda dari Lampenai terluka dibagian jidat.

Dari kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan salah satu pemuda inisial MH, yang diduga sebagai pelaku, namun para pemuda mengklaim jika MH bukan pelaku, pasalnya MH setelah kejadian baru tiba di TKP, sehingga hal tersebut memicu aksi pemuda melakukan pemblokiran jalan.

Laporan : HS
Editor : Astri

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top