Baca Juga :
Masamba, Batarapos, - Ketua DPRD Luwu Utara, H. Mahfud Yunus, Ahmad Laguni, Amir Mahmud, Edi Sudarto dan Karimuddin berangkat cuman karena adanya surat edaran mentri dalam negeri tentang pedoman penyusunan anggaran tahun 2018.
Adanya perbedaan persepsi antara Permendagri nomor 62 Tahun 2017 dan Surat edaran menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan anggaran 2018, dua pimpinan DPRD Luwu Utara dan tiga anggota DPRD antar surat tersebut ke Jakarta. Rabu (23/5/18).
Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa tujuan mereka ke Jakarta adalah untuk mempertanyakan terkait dengan adanya perbedaan persepsi antara surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan Permendagri nomor 62 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran tahun 2018 dengan Surat Edaran menteri dalam negeri pada tahun yang sama.
"Ada perbedaan persepsi dimana dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, BPJS dimasukkan sebagai bagian dari Gaji padahal BPJS bukan gaji. Makanya ini kita mau pertanyakan ke Menteri, "Kata H.Mahfud Yunus, Kepada Batarapos, Rabu (23/5/2018).
Ia juga menyebutkan jika sebelumnya mereka pernah Konsultasi dengan Anggota kementerian dan kami diminta bersurat kembali.
"Beberapa waktu lalu kami sudah konsultasi dengan Anggota kementerian dan mereka sudah menerima, tapi mereka meminta untuk bersurat kembali dan harus dibawa langsung ke Menteri.
Olehnya itu kita berangkat kembali untuk mengantar langsung surat tersebut di kementrian, "Terang Ketua DPRD Luwu Utara.(Drs)