Wow, Ada Bukti, Oknum Panitera PN Jeneponto Di Suap ? - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Wow, Ada Bukti, Oknum Panitera PN Jeneponto Di Suap ?

Diposkan oleh On 13 April with No comments


Jeneponto, Batara Pos
Kasus Perdata objek lokasi tanah Desa Balumbungan Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto dengan Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Jnp. penggugat H.Subuh menggugat Muhammad Jumanna DKK, hari ini sidang tersebut kembali digelar di PN Jeneponto 12/04/2018.

Dengan agenda yakni penyerahan barang bukti tambahan dari penggugat dan tergugat dan sidang akan dilanjutkan senin depan dengan agenda pengajuan saksi penggugat.

Menariknya dari sejumlah barang bukti yang diserahkan pada saat persidangan khususnya bukti-bukti dari tergugat terdapat salah satu bukti dugaan oknum panitera PN Jeneponto menerima suap.

Bentuk bukti tersebut berupa hasil rekaman suara yang di kemas dalam sebuah flashdisk sumber dan saksinya sangatlah jelas sehingga di terima oleh PN Jeneponto hal ini diakui oleh ketua panitera Erwin Ilyas Kr.Ngawing.

"Sejumlah bukti telah selesai di serahkan diajukan oleh penggugat dan tergugat pada saat sidang, termasuk bukti rekaman (flashdisk bukti dugaan Panitera Silamuddin di suap red), semua bukti tersebut yang menilai adalah hakim nantinya, bukan saya, saya tidak tahu itu" ucap Erwin di sapa Kr.Ngawing.

Baca Juga :

Oknum panitera ini di ketahui bernama Silamuddin pada pekan lalu (02/04/2018) tertangkap kamera pada saat sedang berada di Kantor Pos Jeneponto sedang melakukan pengesahan berkas milik H.Subuh.


Kejadian tersebut terjadi setelah Silamuddin juga telah menjadi terlapor di Komisi Yudisial pada Tahun 2017 lalu di duga menjadi mafia hukum selama ini di PN Jeneponto dan telah meresahkan masyarakat.

Kuat dugaan Silamuddin menerima suap untuk memenangkan H.Subuh yang mengklaim tanah Lompok Baddo adalah bahagian dari tanah Lompok Baringan miliknya berdasarkan surat keputusan PN Jeneponto No.8/1968.

Di mana surat keputusan PN Jeneponto diatas telah mendapat penjelasan secara sangat jelas melalui surat keterangan PN Jeneponto No. W22.U18/HK.10./I/2012/PN.JO tanggal 13 Januari 2012, bertanda tangan Panitera Sekertaris Muh.Natsir Syam,SH dan Ketua PN Jeneponto Lisfer Berutu,SH.MH.

Isinya menerangkan bahwa tanah Lompok Ba'do bukanlah tanah sengketa dalam putusan PN Jeneponto No.8/1968 yang di perkarakan tanah sengketa yang berada di Lompok Baringan.

Namun faktanya H.Subuh mendapat kemenangan bahwa objek lokasi Lompo Ba'do adalah objek lokasi tanah Lompo Baringan dalam perkara lalu di duga karena hasil upaya panitera Silamuddin.

Terbukti saat ini H.Subuh mengajukan gugatan menggugat Muh.Jumanna DKK terjadi peristiwa Silamuddin terciduk kamera kenyataannya masih terlibat membantu sedang mengolah atau memperkuat berkas H.Subuh pada kasus perdata baru yang sidangnya sementara bergulir dengan objek lokasi tanah yang sama.

"Mungkin saja tanda tangan saya dan pak ketua itu pada surat keterangan", tutur Muh.Natsir Syam,SH saat ini bertugas di PN Pangkep yang berhasil di konfirmasi pada waktu yang sama.

"Sorotan seperti ini sangat jelas merusak citra pengadilan, sebagai orang pengadilan tentu sangat prihatin sebab membawa nama institusi dan terlebih sangat tidak enak terdengar" tegasnya.

"Menurutnya jika seorang Panitera terlibat pengesahan di Kantor Pos itu adalah pelanggaran, mengapa sipemilik berkas tidak diarahkan sendiri ke kantor pos untuk mendapatkan cap pos" jelasnya.

Di tambahkannya pada saat masih bertugas di PN Jeneponto masalah seperti ini selalu di ingatkannya namun peringatan tersebut sepertinya tidak pernah di hiraukan.

"Oh iya saya lagi membeli materai, saya jual materai kan biasa ada orang yang tidak mau ke kantor pos jadi saya beli banyak memang", ucap Silamuddin Panitera Muda PN Jeneponto pada pemberitaan lalu.

"Dia beli materai dan melakukan stempel pos pada berkas" jawab Indinesia Pegawai Kantor Pos juga pada pemberitaan lalu ketika mendapat pertanyaan batarapos apa yang di lakukan oleh Silamuddin di tempat tersebut.

Ketua Pengadilan Jeneponto yang di hubungi belum berhasil di konfirmasi batarapos hingga saat ini. (Zul)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top