Baca Juga :
Masamba, Batarapos, - Tahanan Kasus Narkoba Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Masamba berusaha melarikan diri saat menjalani siding, harus berurusan dengan polisi.
“Tersangka kasus narkoba inisial MA (39) Warga Dusun Kanyapu Desa Kariango Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara berusaha melarikan diri saat sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Masamba. "Kata Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola kepada Batarapos, Kamis (19/4/18).
Ia, menjelaskan bahwa pelaku ini melarikan diri saat akan digelar sidang, tiba-tiba pelaku diberikan air mineral oleh salah seorang tidak di kenal yang berisi air cabe dan merica. Saat itu pelaku langsung menyiram petugas yang berada di lokasi sidang dan langsung melarikan diri.
"Saat tersangka lari, petugas langsung mengejar pelaku sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak di indahkan oleh tersangka. Akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki kiri dan kanan pelaku, hingga tersungkur ke tanah, "Ungkap AKBP Boy FS Samola.
Ia juga menyebutkan jika Pelaku (MA) ini merupakan residivis Kasus Narkoba yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Tersangka MA ini sementara menjalani hukuman kasus Narkoba, telah memasuki tahap pembelaan atas dirinya dalam kasus narkoba dan pembinaan di Rutan Masamba. (Drs)