Maraknya Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Tersangka - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Maraknya Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Tersangka

Diposkan oleh On 13 April with No comments

Baca Juga :

Masamba, Batara Pos
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Cappasolo Desa Benteng Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara. Jumat (13/04/2018)

"Pelaku kami amankan setelah orang tua korban melapor ke Polres Luwu Utara," Kata Kasat Reskrim IPTU H. Samsul Rijal kepada Batara pos Jumat 13 April 2018.

Pelaku pencabulan bernama Rahimin (35) warga Dusun Cappasolo Desa Benteng Kecamatan Malangke, korbannya seorang pelajar sebut saja, Cece (17) alamat Dusun Lawani Desa Waetuo Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara. 

Atas laporan orang tua korban. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.30 Wita, yang dipimpin langsung oleh AIPTU Ichwan Muddin bersama personil AIPDA Ikhsan, BRIPDA Sahirman dan BRIPDA Rudianto.

Kanit PPA Reskrim, AIPTU Ichwan Muddin menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi sejak bulan Agustus hingga bulan November 2017. Dengan laporan polisi. No. LPB/83/IV/2018/SPKT/Res Lutra. pada tanggal 12 April 2018.

"Menurutnya, bahwa korban Cece nama samaran (17), karena kakak ipar  tersangka sering  mengajak korban (cece) bermalam dirumahnya bersama anaknya. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka (Rahimin) untuk menjalankan aksi bejatnya bagai Mbah dukun, Ia sering menawarkan air putih untuk diminum oleh cece agar tidak diganggu oleh mahluk halus, setelah cece meminum air tersebut,  apa pun perkataan pelaku korban selalu menuruti, bahkan pelaku mengajak bersetubuhpun korban turut. "Kata Ichwan Muddin.

"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan Korban (cece) hamil 5 bulan. Karena perbuatannya Ia dijerat dengan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan sementara pelaku ditahan di polres Luwu Utara, Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kata Kasat Reskrim. (Drs) 
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top