Malili, Batarapos - Untuk mempersiapkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Umum sesuai amanat UU No. 01 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 yang mewajibkan adanya seorang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
Sebanyak 50 peserta perwakilan dari perusahaan yang berada di Kabupaten Luwu Timur dibekali Pelatihan untuk dijadikan tenaga berskill Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Umum yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur bertempat di Hotel I La Galigo, Jumat (27/4/18).
Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
Pelatihan tersebut akan berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 27 April dan berakhir 08 Mei 2018 mendatang. Dipelatihan para peserta akan menjalani ujian untuk mendapatkan sertifikat AK3U yang diselenggarakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Ketua Panitia, Bambang A. Acang dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini selain melaksanakan amanat UU Ketenagakerjaan, juga mewujudkan salah satu visi misi Bupati Luwu Timur di bidang Ketenagakerjaan yakni pencapaian 500 orang bersertifikat Ahli K3.
Bambang menambahkan, adapun narasumber pelatihan AK3U ini berasal dari Kementerian Tenaga Kerja RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pelatihan Ahli K3 umum ini kita selenggarakan karena seiring makin banyaknya terjadi kecelakaan kerja dan minimnya tenaga Ahli K3 Umum disejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu Timur," ujarnya.
Sementara Bupati Luwu Timur yang diwakili Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Setdakab Luwu Timur, Askar menyampaikan, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal utama dalam suatu pekerjaan karena setiap pekerjaan memiliki resiko.
Maka dari itu, lanjut Askar, Perusahaan wajib menerapkan standarisasi untuk menjaga keselamatan karyawan sebagaimana amanat UU Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Askar berharap setelah menyelesaikan pelatihan Ahli K3 Umum ini, peserta harus mampu menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3 dalam meningkatkan performa kerja karyawan.
"Dengan selesainya pelatihan ini, nantinya peserta diharapkan memberikan pengetahuan kepada karyawan tentang bahaya dan resiko dalam pekerjaan, serta menjelaskan dan mengatur cara-cara mengurangi resiko dan bahaya tersebut," Ujar Askar.
Olenya itu, diakhir sambutannya Askar berharap semoga pelatihan ini dapat melahirkan ahli-ahli K3 Umum yang mampu menjadi “Safety Leader” di seluruh unit perusahaan yang akan meminimalkan kecelakaan kerja di lapangan.
Pembukaan pelatihan ditandai pemasangan tanda peserta kepada 2 perwakilan peserta oleh Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Askar yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Tranamigrasi dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, Firnandus Ali. (hms/ikp/HS)