TPP Luwu Utara Tidak Ditetapkan Sesuai ABK - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


TPP Luwu Utara Tidak Ditetapkan Sesuai ABK

Diposkan oleh On 19 Maret with No comments

Baca Juga :

Masamba, Batara Pos
Dalam sepekan hingga saat ini berbagai berita menarik perhatian pembaca media on line dan cetak batarapos.com, antara lain mengenai rencana perubahan skema perhitungan gaji, honor, tunjangan dan sebagainya telah disatukan di dalam TPP, untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Dikabupaten Luwu Utara.

Ini jadi masalah karena pemberian tambahan penghsilan tersebut belum ditetapkan sesuai perhitungan Analisi Beban Kerja (ABK), yang dibebani pekerjaan melampaui beban kerja normal. Hal itu merupakan dasar pertimbangan objektif pemberian tambahan penghasilan karena beban kerja sebagai mana di tetapkan dalam perbup. "Kata Salah seorang di SKPD yang tidak mau disebutkan namanya.

Pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara telah menyerahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKD) pada bulan Februari 2018, lalu

Penyerahan Anggaran TPP yang diserahkan bidang anggaran dinas keuangan (DPKAD) kedinas lain (SKPD) tidak di sertai dengan SK, dengan alasan silakan ki foto saja, dan tidak diperbolehkan mengambil SKnya.!!Ada apa,?? "Kata salah seorang bendahara dinas kepada batarapos.

Ironisnya DPKAD menghimbau kepada SKPD yang tidak menerima TPP akan di hanguskan,  Ada SKPD menolak menerima TPP, akibat tidak sesuai dengan beban kerja yang sudah ditentukan.

"SKPD yang menolak menerimah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), karena tidak rasional penerimaanya dan tidak transfaransi terhadap semua SKPD dilingkup pemerintahan daerah kabupaten Luwu Utara.

Dinas PUPR kabupaten Luwu Utara sampai berita ini diturunkan, mulai dari kepala dinas hingga kepala bidang dan seluruh staf yang bernaung dibawah PUPR. Menolak TPP yang tidak transfaransi." Tegasnya. (Drs)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top