Soal Utang, Oknum PNS Ini Ditetapkan Tersangka - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Soal Utang, Oknum PNS Ini Ditetapkan Tersangka

Diposkan oleh On 30 Maret with No comments

Baca Juga :

Masamba, Batara Pos
Polres Luwu Utara menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah daerha kabupaten Luwu Utara berinisial Arm (40) alamat jalan Lamarangginang kelurahan Bone tua kecamatan Masamba, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan puluhan juta rupiah.

Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Luwu Utara, "Kata Kasat Reskrim, IPTU H. Samsul Rijal melalui Kanit Ekonomi AIPDA Ikhsan kepada batarapos diruang kerjanya. Jumat (30/3/2018).

Arm,m (40),  yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara itu ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan dirumah tahanan polres Luwu Utara, terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan uang alias utang piutang.

Kasus itu ditangani pihak kepolisian polres Luwu Utara atas laporan salah satu warga dusun lara desa lara kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara, pada tanggal 1 Maret 2018.

Sesuai dengan laporan itu, bahwa tersangka telah meminjam uang pada tanggal 17 April 2017, Sebesar Rp. 80.000.000, secara bertahap, peetama  Rp: 20.000.000, dan ke dua Rp. 30.000.000, lalu Rp. 30.000.000,- saat pelapor mendatangi tersangka hanya menerima janji, sampai saat ini utang piutang tersebut belum dibayarkan kepada pelapor, sehingga melaporkan kejadian ini pada 1 Maret 2018 kepolres Luwu Utara.

Dalam penyidikan terhadap tersangka bahwa uang pinjaman  tersebut dipakai untuk modal usaha catering dan usaha lainnya.

"Penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan setelah melakukan tahapan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan serta di lengkapi dengan alat bukti. "Ungkap IPDA Ikhsan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 378 Subsider pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Drs)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top