Baca Juga :
Malili, Batara Pos
Demi Percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan ditengah masyarakat, Bupati Luwu Timur HM. Thorig Husler, Senin (12/03/2018) menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tahap I, yang diserahkan pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur tentang laporan PANJA tentang pokok-pokok pikiran dan pembentukan PANSUS RANPERDA Tahap I Tahun 2018 di Gedung Paripurna DPRD.
“Ketiga Rancangan peraturan Daerah (RANPERDA) Tahap I ini, merupakan upaya peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan daerah, Pelaksanaan pembangunan, pembinaan, peningkatan pelayanan masyarakat serta menjadi Landasan Konstitusional dalam upaya pembentukan Peraturan Daerah tahun 2018,” ujar Husler.
Lanjut Husler, dalam sambutanya juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan nanti dapat menjadi suatu peraturan daerah Kabupaten Luwu timur karena sangat diperlukan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Diantaranya :
1. Pencabutan Peraturan Daerah Luwu timur No. 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan.
3. Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Luwu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.
Ketiga Ranperda tersebut diatas, diharapkan nanti menjadi suatu formula pemerintah dalam bentuk Peraturan Daerah kabupaten Luwu Timur guna terciptanya kepercayaan masyarakat dalam upaya akselerasi pembangunan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan serta upaya peningkatan tarap hidup Masyarakat.
Rapat paripurna DPRD Luwu timur ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Amran Syam, turut hadir Wakil ketua I H. Siddiq BM, wakil ketua II Aris Situmorang, Sekertaris Daerah Luwu Timur H. Bahri Suli, sejumlah kepala OPD dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur. (HS)



