"Aroma Pilkada Rasa Penguasa" Tidak Terima Kades Parasangan Beru Kotori Nama Kadus Di SK Copot, Disapu Laporan Polisi - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


"Aroma Pilkada Rasa Penguasa" Tidak Terima Kades Parasangan Beru Kotori Nama Kadus Di SK Copot, Disapu Laporan Polisi

Diposkan oleh On 14 Maret with No comments

Abd.Rahman saat menerima Dana CSR PT. Energi Bayu Jeneponto Untuk Pembangunan Lapangan Sepak Bola

Jeneponto, Batara Pos
Tidak terima terhadap isi surat keputusan (SK) pemberhentian yang di berikan oleh Kapala Desanya, Kepala Dusun Borong Tala berkunjung ke kantor Polres Jeneponto, 13/03/2018.

Kunjungan M.Basri.B,A.Ma selaku Kadus adalah membuat laporan polisi dengan Nomor : TBL/86/III/2018/SPKT tentang pencemaran nama baik melaporkan Abd.Rahman bin Nimbo Kades Parasangan Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

"Saya tidak ingin warga masyarakat resah selain itu secara pribadi sangat keberatan tidak menerima diperlakukan semena-mena sehingga memutuskan menempuh jalur hukum" cetus M.Basri.

Baca Juga :

M.Basri.B,A.Ma saat ini tidak dianggap lagi sebagai kepala dusun sehingga bagi sebahagian masyarakat Desa Parasangan Beru menganggap ini bahagian dari musibah.

Sedikitnya hampir sekitar ratusan warga telah bertanda tangan secara tertulis menolak SK Kades tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan faktanya.

Adapun isi SK dengan nomor : 01 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parasangan Beru Abd.Rahman tanggal 9 Maret 2018 telah membuat warganya resah.

- Sehubungan dengan pertimbangan masalah keamanan atau menghindari kegaduhan jika tidak mengindahkan permintaan dari beberapa tokoh masyarakat desa parasangan beru untuk memberhentikan saudara M.Basri B, A.Ma dari jabatan kepala dusun borong tala.

- Bahwa saudara M.Basri B, A.Ma dianggap jika di pertahankan dari jabatan kepala dusun borong tala maka akan menimbulkan kegaduhan (keributan red) pada pemerintahan desa parasangan beru kecamatan turatea kabupaten, maka dalam hal ini saudara dianggap tidak layak lagi menjabat kepala dusun dan diberhentikan secara hormat.

- Untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan surat keputusan kepala desa.

"Kami warga dengan hati nurani sangat sedih dan sangat prihatin atas dikeluarkannya SK yang tidak memiliki dasar yang tidak benar, lagi tidak akurat sama sekali bisa dibayangkan tidak ada musyawarah tiba-tiba surat dikeluarkan, untuk itu kami terpanggil guna menyikapinya" tutur warga Nur Ham Dewa kepada Batara Pos.

Menurut M.Basri hal ini diduga terjadi pasca dirinya menghadiri salah satu paslon bupati di desanya yang kemungkin tidak sejalan dengan pilihan Kades sehingga mendapat peringatan sms keras.

"Saya ingatkan hati hati aparatku jangan ada yg mau cari sensasi tau kampaye. Ingat. Kadur bukan diangkat bupati . Dewan dan bpd. Ingat itu sy orangx loyal.Jd ingat smua aparatku." Ungkap Basri mengutip bunyi pesan yang diterimanya sebelum di berhentikan.

Di Laporkan kepolisi Kepala Desa Abd.Rahman belum berhasil di konfirmasi kembali, namun sebelumnya Abd.Rahman telah memberi siknal.

"Ini memang agak rumit namun silahkan jalan kemanapun arahnya saya pasti akan berbicara" jelas Abd.Rahman.

Siapa saja boleh beranggapan menduduki kursi jabatan maka keberanian akan mengalahkan rasa takut, sehingga disegani, hidup akan semakin sejahtera, fikiran menjadi lebih tenang, jantungpun sehat berdenyut normal dan lain-lain.

Namun mampukah mereka menghilangkan sebuah mimpi buruk ?, jika ancaman selain denda rupiah, kandang jeruji besi selalu menanti penghuni pada setiap masalah proses hukum.

Para pelanggar hukum yang mendapat vonis hukuman dipengadilan jika tidak akibat tindak pidana umum karena pidana khusus seperti korupsi. (Zul)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top