Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Malili, Batarapos
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Beton di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur yang bergulir sejak beberapa bulan di Mapolres Luwu Timur, sejak ditingkatkan berstatus tersangka, ke tiga tersangaka resmi ditahan di Rutan Mapolres Luwu Timur, Sabtu (23/12/17).
Dalam penetapan status tersangka, penyidik Polres Luwu Timur telah menetapkan empat orang tersangka masing-masing, Yoel Bua Rante, ST (34), Adi Nur, ST (36), Aswin Bahar, ST (34) dan H.Rusman selaku pelaksana kegiatan.
Namun sejak pagi tadi, penyidik Polres Luwu Timur resmi menahan tiga tersangka yakni Yoel Bua Rante, Adi Nur, dan Aswin Bahar, sementara satu orang tersangka lainnya yakni H.Rusman selaku pelaksana mangkir dari panggilan sehingga penyidik akan melakukan pemanggilan ke dua.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mapolres Luwu Timur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2017 sampai dengan 11 Januari 2017, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan beton di Matano T.A 2016, yang merugikan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propvinsi Sulawesi Selatan senilai Rp.1.083.746.621,- sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sub pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi yo pasal 55 KUHPidana.
Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng