Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Disela-Sela Kepadatan Tugasnya, Bupati Lutim Sempatkan Kunjungi Warganya Yang Terkena Gizi Buruk
- DPRD Lutim Monitoring Pelaksanaan APBD TA 2018 Di Kecamatan Wotu
- Husler Kunjungi Warganya Yang Menjadi Korban Kebakaran
Proyek pembangunan Proteksi di jalan Budi Utomo, Dusun Wonogiri, Desa Madani, kecamatan Wotu, Luwu Timur, yang di kelola oleh CV. Tujuh Kosong Tujuh, senilai Rp.188.350.000,- telah habis masa kontraknya, terhitung sejak tanggal 24 November 2017 hingga tanggal 23 Desember 2017.
Sangat di sayangkan proyek ini telah habis masa kontrak namun volume pekerjaan diperkirakan baru sekitar 50%, parahnya, proyek ini diduga telah di pihak ketiga kan.
PPK dinas terkait (Bannawati) saat di konfirmasi mangatakan jika proyek tersebut di kelola atas nama pak Toto yang berdomisili di Kecamatan Tomoni.
"Proyek itu pengelolanya atas nama pak toto di tomoni" kata Bannawati
Saat di konfirmasi melalui via handpone oleh batarapos, pengelola proyek tersebut mengaku tinggal di Palopo, sembari mengeluhkan jika keterlambatan proyek tersebut dikarenakan susahnya material.
"Saya tinggal di Palopo pak, saya yang kelola itu proyek dari pak toto, kita lambat kerjanya karena susah sekali material di situ" ungkapnya
Sementara wakil bupati Luwu Timur (Irwan Bachri, Syam, ST) menegaskan bahwa perusahaan tersebut dinyatakan gagal dalam proyek itu, sehingga harus memenuhi kewajiban membayar denda.
"Perusahaan itu sudah gagal, jadi di pastikan PPK nya sudah mulai berlakukan denda mulai tanggal 25 desember 2017, dan pengelola harus patuhi itu" tegas Irwan
Selain habis kontrak, material proyek ini juga menghalangi pengguna jalan, dimana material yang ditumpuk menutupi badan jalan.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng
Sangat di sayangkan proyek ini telah habis masa kontrak namun volume pekerjaan diperkirakan baru sekitar 50%, parahnya, proyek ini diduga telah di pihak ketiga kan.
PPK dinas terkait (Bannawati) saat di konfirmasi mangatakan jika proyek tersebut di kelola atas nama pak Toto yang berdomisili di Kecamatan Tomoni.
"Proyek itu pengelolanya atas nama pak toto di tomoni" kata Bannawati
Saat di konfirmasi melalui via handpone oleh batarapos, pengelola proyek tersebut mengaku tinggal di Palopo, sembari mengeluhkan jika keterlambatan proyek tersebut dikarenakan susahnya material.
"Saya tinggal di Palopo pak, saya yang kelola itu proyek dari pak toto, kita lambat kerjanya karena susah sekali material di situ" ungkapnya
Sementara wakil bupati Luwu Timur (Irwan Bachri, Syam, ST) menegaskan bahwa perusahaan tersebut dinyatakan gagal dalam proyek itu, sehingga harus memenuhi kewajiban membayar denda.
"Perusahaan itu sudah gagal, jadi di pastikan PPK nya sudah mulai berlakukan denda mulai tanggal 25 desember 2017, dan pengelola harus patuhi itu" tegas Irwan
Selain habis kontrak, material proyek ini juga menghalangi pengguna jalan, dimana material yang ditumpuk menutupi badan jalan.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng