Pesan Ketua PWRI Sekaligus LSM LAK-HAM Indonesia Luwu Raya Asal Bunyi - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pesan Ketua PWRI Sekaligus LSM LAK-HAM Indonesia Luwu Raya Asal Bunyi

Diposkan oleh On 25 November with No comments


Luwu Timur, Batarapos 

Menjadi super hero tidaklah semudah membalikkan telapak tangan mereka harus punya sayap dan bisa terbang, jika tidak kebanyakan orang akan berkata kelaut saja nyari tude, sebuah pesan yang tidak mengguncang dunia dan menggetarkan bumi bahkan menerbangkan sebiji debupun.

Tertera dalam pesan melalui group WA Info Lutim yang dikirim oleh seorang mengaku mengatas namakan ketua PWRI sekaligus Lsm LAK-HAM Indonesia dalam pesannya di tujukan kepada Pimpred Batarapos, yang isinya bikin ngakak dan menggelikan.

Bisa dibayangkan berdasarkan hasil konfirmasi wartawan media ini kepada narasumber yang bersangkutan seperti Toni Sampe SH yang besar kemungkinan sebentar lagi akan berproses hukum karena mencatut nama anggota Polri telah menerima barang bukti  berupa uang, namun keberadaan barang bukti tersebut kini tidak diketahui rimbanya, yang sudah jelas telah merusak institusi Kepolisian Republik Indonesia, dimana terekspos dan mendapat sorotan media ini untuk itu masyarakat di harapkan bersabar akan proses hukum untuk yang bersangkutan.

Baca Juga :

Menyikapi hal tersebut ketua PWRI sekaligus LSM LAK-HAM Indonesia Luwu Raya mengaku mendapat atau diberi surat kuasa untuk memberi hak jawab atas nama Toni Sampe SH lalu menyampaikan melalui kolom komentar berita portal resmi media ini, tak hanya itu pesan tersebut dipertegas melalui group WA Info Lutim ironisnya kolom komentar yang dimaksud menurut ilmu pendidikannya pengetahuannya adalah merupakan email oleh ketua PWRI sekaligus ketua LSM LAK-HAM Luwu Raya, tentu bikin ngakak bukan ?

Berikut kutipan bunyi pesan pahlawan super hero, Kepada yang terhormat Pimpinan Redaksi Batara Pos. 

Berdasarkan pengaduan dan kuasa Tony Sampe kepada saya selaku Ketua PWRi dengan ini saya mewakili Tony Sampe menyampaikan hak jawabnya sebagai berikut :

Sangggahan sebagai hak jawab atas pemberitaan "Oknum LSM menerima uang dan mencatut nama oknum Polda".
Bahwa uang tersebut diterima oknum lsm tony tidak ada hubungannya dengan oknum polda (Hamka) apalagi mencatut nama nya.
Hal tersebut bisa terindikasi pencemaran nama baik. 
Uang tersebut yang dikatakan dalam berita tidak bisa juga dikatakan sebagai barang buktii karna barang bukti suatu perkara yg sementara dlm penyidikan hanya bisa disita oleh penegak hukum. 
Persoalan okunum lsm tony menerima uang tdk ada sama sekal kaitannya dgn pihak polda yang pada saat itu melakukan penyelidikan dugaan pungli prona didesa manunggal. 

Terima Kasih

Note : 
*Minta tolong diteruskan karena no HP/WA P. Hasmin tidak ada sama saya. 
*Sanggahan ini juga sudah saya email ke email Batara Pos.

Sungguh mengelikan bukan ?, menurut ketua PWRI sekaligus LSM LAK-HAM Luwu Raya kemungkinan telah menyadari kekeliruannya menafsirkan UU Pers Tahun 1999 

"Saya kirim langsung ke kolom sanggahan dan alamat di kolom kontak Portal Batara Pos. 

Terkait hak jawab yg saya sampaikan selaku yg mewakili gak ada masalah. Entah salah atau benar yg namanya hak jawab ya harus dimuat. Salah atau benar biarlah publik yg menilai. 

Kapasitas sy saat ini bkn sebagai pembela namun sebagai jembatan karna ada pengaduan. Namun kapasitas sy tsb bisa ditingkarkan jd pembela oknum tsb. 

Tugas pers bukan menjastis,  bukan mengadili dan bukan pers yg menentukan salah atau benarnya jawaban atau sanggahan narasumber”

Tentu sungguh menggelikan bukan ?, tentu sikap dan tindakan serta perbuatan seperti ini hanya akan menjadi tanda tanya yang dapat mempermalukan diri sendiri sebab pertanyaan yang akan muncul adalah mengapa yang bersangkutan Toni Sampe SH tidak menyampaikan langsung hak jawabnya ? apakah Toni Sampe SH ingin lari dari kenyataan pahit alias lari dari tanggung jawab ? ataukah ketakutan telah membayangi dari kejaran pihak aparat kepolisian ?, padahal segala sesuatunya Toni Sampe,SH lebih tahu dan menyadari semuanya bukan ketua PWRI sekaligus LSM -HAM Indonesia Luwu Raya maupun pahlawan super hero lainnya.

Dimana pesan hak jawab yang dimaksud tersebut tidak lain hanya merupakan pernyataan ketua PWRI sekaligus LSM LAK-HAM Indonesia Luwu Raya yang sudah pasti akan dimuat jika diminta dan tak perlu mengatas namakan seorang pembela. (TIM)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top