Baca Juga :
Malili, Batarapos
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LPB/286/XI/2017/SPKT Tanggal 28 November 2017, Oknum LSM atas nama TONI SAMPE, SH dilaporkan ke Polres Luwu Timur, laporan tersebut terkait penggelapan dana pengurusan sertifikat prona sebanyak Rp.40.000.000,- yang diambil dari panitia pelaksana prona di Desa Manunggal, kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur.
Kedua panitia pelaksana pengadaan sertifikat prona tersebut yakni D’Paembonan dan Zet Sae terlihat berada di ruang penyidik Reskrim Polres Luwu Timur siang tadi guna memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya Toni Sampe, SH menerima uang tersebut yang dalam pengakuannya jika uang tersebut adalah barang bukti dari hasil penyidikan pihak Tipikor Polda Sul-Sel, yang selanjutnya akan diserahkan ke penyidik melalui dirinya dan Lembaga yang ia naungi saat itu, namun menurutnya uang tersebut ditransfer ke rekening milik pimpinannya atas nama Baktiar di makasar, hingga saat dikonfirmasi, Toni Sampe, SH tidak dapat memperlihatkan bukti transfer tersebut, sehingga dana Rp.40.000.000,- itu hingga saat ini tidak ketahui dimana keberadaannya.
Merasa dana tersebut di gelapkan, kedua panitia pelaksana melaporkan ke Polres Luwu Timur, pasalnya, menurut D’Paembonan, dana yang dimaksud merupakan dana sisa kegiatan yang rencananya akan dikembalikan ke masyarakat sebagai penerima manfaat sertifikat prona.
“Pikiran kami, itu uang mau diserahkan ke Polda, karena katanya itu uang mau dititip dulu di lembaganya Toni Sampe baru diserahkan ke Polda, tapi nyatanya sperti ini, dan menurut kami, itu uang adalah sisa dari kegiatan itu, yang rencananya akan dikembalikan ke masyarakat tapi tau-taunya begini prosesnya, makanya kami laporkan, biar jelas itu uang dimana sebenarnya” ungkap D’paembonan
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu.Akbar.M) kepada batarapos membenarkan laporan tersebut, menurutnya pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, ia juga menambahkan bahwa tidak ada kewenangan LSM mengambil barang Bukti jika menurutnya uang tersebut adalah barang bukti, yang berwenang menyita itu hanya penyidik.
“Kita akan segera tindak lanjuti laporan ini, dan berbicara masalah barang bukti (BB) tidak ada kewenangan oknum LSM untuk mengambil itu, jika menurutnya uang itu adalah barang bukti, yang berwenang hanya penyidik” jelasnya
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng


