Burau. Batara pos
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui BPN telah melakukan program bantuan pengadaan sertifikat secara massal yang biasa disebut Sertifikat RMS (Rutin Massal Swadaya) sejak beberapa tahun lalu.
Seperti halnya di Desa Mabonta sejak tahun 2014 telah dilakukan penggalang terhadap masyarakat dengan tujuan agar program sertifikasi lahan pertanian dapat terealisasi karena mengingat lahan pertanian di Desa Mabonta sendiri terbilang sangat luas dengan luas areal persawahan diatas 1000 hektar.
Baca Juga :
- Husler Lepas 159 JCH Luwu Timur
- Hadiri Pesta Panen, Husler : Mari Tingkatkan Produksi Pertanian Dan Wujudkan Swasembada Pangan di Lutim
- PKM Burau - Forum Biker Womantorauna Gelar Sunatan Massal
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Namun program ini rupanya dicederai oleh TS yang mencoba menggelapkan sejumlah dana yang sudah disetorkan warga. Awak media yang mendapat laporan dari warga bahwa TS yang melakukan penagihan langsung kepada warga sejak 2014 lalu.
Tanpa merasa curiga puluhan wargapun langsung membayar lunas kepada TS ini dengan harapan lahan persawan milik mereka dapat disertikat. Namun hingga berita ini diterbitkan ada puluhan warga melaporkan kalau mereka merasa dicurangi oleh TS karena biaya sertifikat yang mereka sudah setor lunas ternyata belum juga diterimah. Memang pengakuan beberapa warga hanya ada beberapa sertifikat yang diserahkan TS kepada pemiliknya. Sementara yang belum diterimah warga masih ada puluhan persil berdasarkan pengusulan pemilik lahan yang sebelumnya telah mereka lunasi pula.
"Saya sudah bayar lunas waktu itu karena dia bilang supaya cepag urusannya", kata salah satu sumber.
Ditanyai soal bukti pelunasan biaya sertifikat, wargapun ramai-ramai memperlihatkan kwitansi yang selama dua tahun mereka simpan.
Untuk memperoleh informasi terkait kendala apa yang membuat proses sertifikat warga belum diterima, awak media pada jum'at 24/11/17 menyambangi BPN Luwu Timur lalu menemui salah satu staf yang menangani pendaftaran sertifikat ini.
Dari keterangan yang diperoleh awak media menemukan kejanggalan karena catatan yang dibuat pihak BPN menjelaskan bahwa ada puluhan sertifikat telah buatkan SK dan telah diterbitkan sertifatnya. Namun yang mencurigakan dari daftar nama yang telah diterbitkan sertifikatnya belum sampai ke tangan pemiliknya.
Selain itu juga diduga beberapa warga yang telah menyetorkan sejumlah biaya sertfikat tidak terdaftar di BPN. Dengan jumlah pungutan rata-rata Rp. 3000.000 hingga 3500.000,-/satu persil.
Hal inilah yang membuat warga geram dan meminta pertanggung jawaban TS. Menurut salah satu sumber mengatakan bahwa hingga hari TS susah dihubungi lewat Hp. Dan beberapa diantara warga juga menjelaskan ada Akte Jual beli juga diserahkan kepada TS dan belum juga dikembalikan kepada warga.
"Kalau tidak ada sertifikat saya, kembalikan saja uang saya karena biaya sertifikat itu saya pinjam uang berbunga pak, dan saya sudah dua tahun menunggu itu sertifikat.." kata sumber.
Hingga kini warga masih menunggu TS untuk segera mengklarifikasi kepada warga agar kiranya persoalan ini tidak berbuntut Hukum.(Mul)