Aspirasi Masyarakat Saat Reses Diharap Jadi Pokir DPRD - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Aspirasi Masyarakat Saat Reses Diharap Jadi Pokir DPRD

Diposkan oleh On 05 November with No comments


BURAU-BTRPos 
Untuk memudahkan pembahasan disaat rapat pleno anggota DPRD pada umumnya diawali dengan reses perseorang yang biasa kita kenal dengan Temu Konstituen. Dan pokok-pokok fikiran DPRD sudah sejak lama walaupun tidak menggunakan nomenklatur yang yaitu “penjaringan aspirasi masyarakat. Jika dilihat dari peraturan pemerintah yang mengatur tentang Tata Tertib DPRD maka dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi beberapa kali perubahan regulasi.

Baca Juga :

 Pada PP 1/2011 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya diganti menjadi PP 25/2004 tentang pedoman penyusunan peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan PP 25/2004 direvisi menjadi PP 53/2004 serta sekarang yang masih berlaku PP 16/2010 tentang Pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 Hal inilah yang telah dilakukan oleh anggota DPRD Drs. H. M. Sarkawi A. Hamid M.Si dalam agenda reses perseorangan di Desa Lambarese Kecamatan Burau pada Minggu 4/11/17. Dalam melaksanakan tugas serta fungsinya sebagI anggota DPRD khususnya pada Dapil 3 di wilayah Kecamatan Wotu dan Burau Drs. H. M. Sarkawi A. Hamid. M.Si menggelar Reses yang dihadiri masyarakat, Kepala Desa, Camat Burau, Tokoh masyarakat dan pemuda, serta elemen masyatakat sekitar Burau.

Di sela Pengantarnya, Sarkawi menyampaikan beberapa hal termasuk keberhasilan pembangunan yang telah dicapai dalam kurun waktu masa keterwakilannya sebagai seorang anggota DPRD. Ketua Komisi I DPRD ini lebih jauh menjelaskan bahwa Reses perseorangan yang tengah dilaksanakan saat ini adalah sebagai pertanggung jawaban dari pelaksanaan PP 16 tahun 2010 sebagaimana yang diatur tentang Pedoman Tata Tertib DPRD yang mana didalamnya telah jelas mengatur mekanisme Tentang Reses yang bertujuan menyerap aspirasi Rakyat.


Karena itu anggota Fraksi dari Partai Gerindra ini menekankan apa yang disusulkan oleh masyarakat saat ini akan dijadikan dokumen dalam bentuk pokok-pokok fikiran yang selanjutnya akan diselaraskan dengan perencanaan serta tidak melenceng dari mekanisme musrenbang ataupun disaat Reses APBD.

 Sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri nomor 54 tahun 2010 yang menjelaskan bahwa dalam proses perencanaan pembangunan akan menelaah pokok-pokok fikiran DPRD fan selanjutnya diakselerasikan dengan program rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. “Tidak boleh ada lagi ada program yang tidak melalui mekanisme proses perencanaan dan pembahasan di DPRD. Olehnya Reses perseorangan kali ini adalah bahagian dari mekanisme perencanaan yang selanjutnya akan dibicarakan pada proses pembahasan nantinya” katanya 

Diketahui pada pasal 17 ayat 2 kepmendagri nomor 29 tahun 2002 telah ada penjaringan “Aspirasi Masyarakat’ yang diaingkat Asmara, akan tetapi penjaringan asmara (jaring asmara) sudah tidak diadof lagi di PP 58 tahun 2005 serta Permendagri nomor 13 tahun 2002. Banyaknya aspirasi serta usulan yang disampaikan untuk mendapat perhatian dari legislator ini. Laporan Mulyadi.

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top