Wotu, Batarapos
Penyidik polres Luwu Timur melalui Satreskrim telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap perangkat Desa Balo-Balo, termasuk Mantan Kepala Desa Balo-Balo, Plt.Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa, pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana Desa tahap I senilai 150 juta lebih.
Baca Juga :
- DPRD Lutim Monitoring Pelaksanaan APBD TA 2018 Di Kecamatan Wotu
- Husler Kunjungi Warganya Yang Menjadi Korban Kebakaran
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Disela-Sela Kepadatan Tugasnya, Bupati Lutim Sempatkan Kunjungi Warganya Yang Terkena Gizi Buruk
Hasil pemeriksaan terakhir penyidik Polres Luwu Timur jumat (13/10/17), yang melibatkan Bendahara Desa Balo-Balo, yang telah di akuinya jika dari 150 juta lebih, 50 juta diantaranya digunakan secara pribadi, sementara 100 juta lebih masih dalam tahap pembenahan Laporan pertanggung jawaban.
Dimana bendahara Desa telah mengembalikan dana sebesar 50 juta yang di akui digunakannya secara pribadi, sementara Dana senilai 100 juta lebih yang dalam pengakuan pihak terkait dalam pemeriksaan jika penggunaan dana itu jelas namun belum dilengkapi laporan Pertanggung hawaban, diberi waktu hingga akhir November 2017.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu.Akbar A.Malloroan, kepada batarapos, bahwa penyidik telah memeriksa seluruh pihak terkait dalam kasus tersebut, dan telah menyaksikan pengembalian dana senilai 50 juta dari total 150 juta lebih, sementara dana yang belum di buktikan secara tertulis senilai 100 juta lebih menurut Akbar, pihak.Desa di beri waktu hingga akhir November 2017 untuk membuktikan.
"Kami sudah periksa semua yang terkait, terakhir pemeriksaan jumat kemarin, dan kami juga sudah menyaksikan pengembalian senilai 50 juta, hanya saja dana yang 100 juta lebih kami beri waktu hingga akhir november ini untuk buktikan Laporannya, sesuai pengakuannya, namun jika tidak dapat di buktikan maka proses tetap kami lanjutkan" Ungkapnya.
Terkait itu, salah seorang warga meminta kepada pihak yang berwenang agar selain proses ini mengarah ke pengembalian ia juga mengharapkan agar oknum yang terbukti melakukan percobaan penyelewengan di beri sangsi paling tidak pemecatan, menurutnya sangsi tersebut juga jadi pembelajaran bagi perangkat Desa lain untuk berhati-hati mengelola Anggaran Desa.
"Ini sudah terbukti ada percobaan penyelewengan Dana, sebagai masyarakat meminta pihak yang berwenang agar memberi sangsi minimal pemecatan, agar ini menjadi pembelajaran perangkat Desa lainnya untuk hati-hati kelola anggaran, sudah jelas 50 juta di kembalikan, tapi yang 100 juta lebih kemana, sementara fisiknya tidak jelas " harap warga yang enggan di sebutkan namanya.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng
Dimana bendahara Desa telah mengembalikan dana sebesar 50 juta yang di akui digunakannya secara pribadi, sementara Dana senilai 100 juta lebih yang dalam pengakuan pihak terkait dalam pemeriksaan jika penggunaan dana itu jelas namun belum dilengkapi laporan Pertanggung hawaban, diberi waktu hingga akhir November 2017.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu.Akbar A.Malloroan, kepada batarapos, bahwa penyidik telah memeriksa seluruh pihak terkait dalam kasus tersebut, dan telah menyaksikan pengembalian dana senilai 50 juta dari total 150 juta lebih, sementara dana yang belum di buktikan secara tertulis senilai 100 juta lebih menurut Akbar, pihak.Desa di beri waktu hingga akhir November 2017 untuk membuktikan.
"Kami sudah periksa semua yang terkait, terakhir pemeriksaan jumat kemarin, dan kami juga sudah menyaksikan pengembalian senilai 50 juta, hanya saja dana yang 100 juta lebih kami beri waktu hingga akhir november ini untuk buktikan Laporannya, sesuai pengakuannya, namun jika tidak dapat di buktikan maka proses tetap kami lanjutkan" Ungkapnya.
Terkait itu, salah seorang warga meminta kepada pihak yang berwenang agar selain proses ini mengarah ke pengembalian ia juga mengharapkan agar oknum yang terbukti melakukan percobaan penyelewengan di beri sangsi paling tidak pemecatan, menurutnya sangsi tersebut juga jadi pembelajaran bagi perangkat Desa lain untuk berhati-hati mengelola Anggaran Desa.
"Ini sudah terbukti ada percobaan penyelewengan Dana, sebagai masyarakat meminta pihak yang berwenang agar memberi sangsi minimal pemecatan, agar ini menjadi pembelajaran perangkat Desa lainnya untuk hati-hati kelola anggaran, sudah jelas 50 juta di kembalikan, tapi yang 100 juta lebih kemana, sementara fisiknya tidak jelas " harap warga yang enggan di sebutkan namanya.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng