Polisi Dimana ?, Pasal 303 KUHP di Stadion Pacuan Kuda Malengkeri Pamer Kekuatan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Polisi Dimana ?, Pasal 303 KUHP di Stadion Pacuan Kuda Malengkeri Pamer Kekuatan

Diposkan oleh On 08 September

Baca Juga :

( Ilustrasi )
Makassar, Batara pos
Lokasi Stadion Pacuan Kuda Malengkeri yang terletak di jalan Malengkeri Makassar tepatnya depan SPBU Malengkeri merupakan termasuk wilayah pengawasan keamanan Polsekta Tamalate.

Secara fisik Stadion Pacuan Kuda Malengkeri merupakan stadion yang tidak lagi terawat dan tertata terlebih di fungsikan oleh pemerintah Kota Makassar maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk masyarakat, karena telah terbengkalai area sekitar Stadion kerap situasinya selalu di salah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan perbuatan tindak pidana melanggar hukum, salah satunya adalah kegiatan yang ada saat ini sedang berlangsung pada setiap malam harinya dan ramai oleh pengunjung berbagai golongan.

Padahal beberapa tahun atau bulan sebelumnya lokasi ini terlihat angker berpenghuni mahluk halus, khususnya pada luar pintu gerbang atau pekarangan sekitar luar stadion dimana tak satupun cahaya lampu penerangan yang menyinari area wilayah saat itu alias gelap gulita ditambah terlihat kotor dan berantakan dengan adanya beberapa bangunan tenda bekas pedagang pakaian yang sebelumnya juga sempat berdagang dan diselingi aktivitas kegiatan yang sama seperti saat ini juga melanggar hukum.

Karena sudah tidak terdapat aktivitas lagi dan di tinggal penghuni saat itu, kini area kawasan ini tetap menjadi pilihan pengelola di bantu beberapa pihak untuk membuat wilayah lokasi tersebut menjadi memiliki cahaya remang-remang dan memiliki pengunjung hingga ramai.

Namun seperti waktu sebelumnya mereka membuat kesepakatan semacam kontrak sewa terlebih dahulu sebelum melangsungkan kegiatan aktivitasnya dalam bentuk kegiatan ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, padahal aktivitasnya pada prakteknya telah mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat yang melintas, dan di sorot media namun izin tidak di cabut terlebih mendapat tindakan tegas Aparat Kepolisian.

Pengelola aktivitas ini sendiri berdasarkan informasi di kelola oleh perempuan Warsi atau lelaki Gosse, dimana untuk memuluskan perjalanan seperti saat ini selain terlebih dahulu harus menyewa tempat yang nilainya jutaan rupiah setiap bulannya, selanjutnya si pengelola wajib dan di haruskan mengantongi surat izin keramaian dari pihak kepolisian.

Padahal melihat dari bentuk fisik aktivitasnya yang ada saat ini terpantau terlihat cukup sederhana tidak nampak bangunan permanen selain hanya terbuat dari atap tenda plastik biasa dengan tiang bambu sebagai tempat untuk berteduh tanpa dinding, (kecuali tenda khusus untuk pedagang pakaian) yang di dalamnya juga terdapat meja dan kursi mengelilingi ruangan, semua bentuknya terlihat simple sederhana karena sifatnya lokasinya hanya kontrak sewa sementara.

Adapun peralatan yang di pergunakan yakni di lengkapi peralatan elektronik yang sangat mudah di bongkar pasang seperti Sound Sistem, layar TV, Amplifier, Camera CCTV, meja permainan bergambar disertai sebuah bola kecil sebagai dadu, terdapat fiber dan kertas berbentuk segi empat kecil seukuran lebih besar dari Kartu Tanda Pendudk (KTP) yang telah di laminating sebagai kuponnya yang kelak di tukar dengan uang tunai dan untuk menentukan kelipatan uang nilai rupiah tergantung jenis kuponnya.

Rata-rata para pengunjung yang datang ke lokasi Stadion Pacuan Kuda Malengkeri yang di kelola bandar Warsi atau Gosse adalah merupakan menjadi sebagai pemain yang rata-rata sudah tentu mengantongi uang ratusan hingga jutaan rupiah sebagai modal setiap orangnya untuk bermain.

Untuk menjadi sebagai bandar aktivitas ini harus memiliki modal persiapan puluhan juta rupiah yang harus di siapkan sebagai antisipasi jangan sampai ada pengunjung kelak mendapat hari hoki (menang beruntung) karena memasang kupon tepat pada gambar telah di undi dari sebuah meja khusus di sesuaikan dengan meja yang ada di depan pengunjung.

Di lokasi Stadion Pancuan Kuda Malengkeri para pengunjung terlihat setiap malamnya berjumlah puluhan orang hingga memadati area stand dan area parkir kendaran pengunjung yang juga mendapat sorotan media, sehingga peluang pengelola Warsi atau Gosse mendapat pendapatan keuntungan besar dari aktivitas kedua pengelola ini terlihat jelas setiap malamnya.

Sejauh pemantauan di lokasi Stadion Pacuan Kuda Malengkeri aktivitas semacam ini masih berlangsung (7/9/2017).

Dalam konfirmasi kepada salah satu wartawan berinisial (H) dirinya sempat menawarkan koran kepada pengelola di lokasi ini namun jawaban dari pengelola mereka tidak mengenal namanya wartawan "koranku diambil pengelola yang berada di loket tetapi tidak dibayar, mereka mengatakan tidak mengenal namanya wartawan" tuturnya.

Adapun jenis aktivitas ini lebih mirip pada roda putaran kupon putih yang melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian yang di kelola Warsi atau Gosse dimana hingga saat ini keduanya belum berhasil di konfirmasi.

Laporan : Zul
Editor : Andi Tenri Ajeng

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »