Herman : Diduga 4 Tersangka Bayar 75 Juta...???
Kasat Narkoba : Itu Tidak Benar...!!!
(gambar Ilustrasi)
Nuha, Batarapos
Masih hangat terkait tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Shabu yakni AR, AS dan PN, yang berasal dari Desa Lagego Kecamatan Burau, yang mana juga diduga dimintai sejumlah uang sebagai syarat rehabilitasi hingga ramai diperbincangkan dan belum ada pengembalian, dimana AS tetap di proses hukum, namun telah menyerahkan uang senilai 15 juta, sementara AR dan PN hanya menghitung hari dalam proses rehab sudah menghirup udara bebas di kampung halaman, informasi terkahir melalui Kabid Humas Polda Sul-Sel jika kasus tersebut dalam penanganan pihak Propam Polda.
Kini Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan empat pelaku penyalahguaan narkoba jenis shabu yakni, WY, MM, BS, asal Kecamatan Nuha, sementara AD asal Desa Balambano kecamatan Wasuponda, selasa malam (19/9/17) lalu, berawal dari pengintaian terhadap tersangka AD selaku pengedar, hingga di bekuk di Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda, personil Satres Narkoba melakukan pengembangan melalui AD yang tertangkap duluan, sehingga mengankan tiga tersangka lainnya yakni WY,MM dan BS di kecamatan Nuha.
Baca Juga :
Ke empat tersangka diamankan di Mapolres Luwu Timur sembari keluarga tersangka melakukan permohonan rehabilitasi terhadap tersangka, permohonan tersebut pun mendapat respon Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP.Abd.Samad) saat itu juga.
Yang sangat di sayangkan oleh Herman kepada Batarapos, bahwa dari empat tersangka, satu diantaranya adalah pengedar yang juga turut di rehab, Herman juga menduga jika ke empat tersangka dalam proses rehabnya dimintai uang sebagai syarat rehabilitasi sebanyak 75 juta, sesuai pengakuan keluarga tersangka, Herman juga membeberkan jika dari empat tersangka, satu di antaranya yang menalangi dana tersebut melalui istri tersangka WY, berdasarkan kwitansi perjanjian tiga tersangka lainnya bahwa dana tersebut akan di bayarkan secara berangsur setiap bulannya hingga lunas.
Herman juga menjelaskan jika dari ke empat tersangka yang di rehab, tiga diantaranya sudah menghirup udara bebas dikampung halaman, yang hanya menjalani proses rehab selama dua hari di makassar, sementara satu diantaranya yakni MM, masih di rehab atas dasar permintaan keluarga guna memberikan efek jera terhadap tersangka MM.
Berdasarkan bukti rekaman video yang berdurasi sekitar 8 menit dalam pengakuan keluarga tersangka, jika sebelumnya Kasat Narkoba meminta uang sejumlah 100 juta, namun karena mengaku tidak punya akhirnya ke empat tersangka di mintai 75 juta, yang mana saat dilakukan mediasi di mapolres Luwu Timur, para tersangka belum cukup dana, akhirnya dengan kesepakatan akan di bayarkan di kota palopo, dan sepenuhnya dana tertsebut penyerahannya melalui istri tersangka WY, tiga tersangka lainnya senilai 60 juta sementara tersangka AD 15 juta, jadi total yang akan dibayar senilai 75 juta.
Berdasarkan bukti rekaman video yang berdurasi sekitar 8 menit dalam pengakuan keluarga tersangka, jika sebelumnya Kasat Narkoba meminta uang sejumlah 100 juta, namun karena mengaku tidak punya akhirnya ke empat tersangka di mintai 75 juta, yang mana saat dilakukan mediasi di mapolres Luwu Timur, para tersangka belum cukup dana, akhirnya dengan kesepakatan akan di bayarkan di kota palopo, dan sepenuhnya dana tertsebut penyerahannya melalui istri tersangka WY, tiga tersangka lainnya senilai 60 juta sementara tersangka AD 15 juta, jadi total yang akan dibayar senilai 75 juta.
Mendapat informasi tersebut, batarapos.com melakukan konfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP.Abd. Samad), dimana sejumlah pernyataan termasuk pernyataan keluarga tersangka dalam rekaman video dibantah keras oleh AKP.Abd. Samad, menurutnya hal tersebut tidak benar adanya, ia menjelaskan jika ke empat tersangka tidak mengeluarkan uang sepeserpun, bahkan biaya makan dan minum menuju tempat rehab (Makassar), sepenuhnya ditanggungnya, Abd. Samad juga mengarahkan konfirmasi ke salah seorang wartawan yang kebetulan tahu informasi tersebut guna pembuktian jika empat tersangka tidak membayar sepeserpun.
“informasi dan pernyataan itu tidak benar, empat orang saya bawa ke makassar, semuanya tidak ada uangnya, untuk makan saja saya yang bayar semua, silahkan datangi satu per satu rumahnya tanya langsung orangnya, ada tidak uangnya yang diserahkan sebelum berangkat, silahkan juga tanya langsung rekan wartawan (NN), dia yang jadi saksi” bantahnya
Lebih lanjut AKP.Abd.Samad, menjelaskan terkait proses rehabilitasi empat tersangka, yang mana satu diantaranya adalah pengedar ikut di rehab tidak menentang UU maupun aturan berdasarkan Sema nomor.4 tahun 2010, dan TR dari Polda mengenai petunjuk Tekhnis, yang mana aturannya barang bukti di bawah 1 gram dan tidak terlibat jaringan internasional dapat di rehab, kecuali barang bukti yang ditemukan 1 gram khusus shabu dan terlibat jaringan internasional itu wajib sampai di kejaksaan dan pengadilan serta rehab juga termasuk penyelesaian kasus karena orangnya di obati” jelasnya
Keterangan NN selaku saksi menurut ABD.Samad, saat di konfirmasi mengatakan jika awalnya saat di konfirmasi keluarga tersangka membantah telah memberikan uang ke kasat Narkoba, yang ia ketahui hanya 10 juta sebagai dana rehab itu pun belum diserahkan hanya pengakuan, menurutnya memang sebelumnya istri tersangka WY ingin membayar 75 juta, namun karena tidak memiliki dana, mobil avanza miliknya hendak di jual senilai 30 juta, namun karena masih menggunakan plat uji coba sehingga tidak ada pembeli.
“saat saya konfirmasi memang ada kwitansi kosong, dan keluarga tersangka juga menyangkal dan bersumpah jika dia tidak memberikan uang ke kasat narkoba, dan yang saya ketahui itu hanya 10 juta yang akan di bayar itupun untuk biaya rehab, itu istri tersangka WY memang mau bayar begitu (75juta) tapi tidak ada dananya, mobilnya mau na jual 30 juta tapi masih plat putih tapi tidak ada yang mau beli, hanya 10 juta menurut istrinya WY yang di setor itupun belum di setor saat itu hanya sebatas pengakuan” kata NN melalui via WhatsApp.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng