Terkait 4 Tersangka Diduga Bayar 75 Juta,
Kasat Narkoba Nilai Pencemaran Nama Baik dan Akan Lapor Penulis Di Media Ini
Kasat Narkoba Nilai Pencemaran Nama Baik dan Akan Lapor Penulis Di Media Ini
Malili, Batarapos
Sebelum di publikasikan, terkait dugaan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang di rehabilitasi, diduga bayar 75 juta berdasarkan rekaman video keluarga tersangka, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP.Abd.Samad) sebagai penanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut rencananya akan lapor balik penulis di media ini karena dinilai melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga :
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
Ancaman akan laporan balik pencemaran nama baik ditujukan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Abd. Samad) kepada Pemimpin Redaksi media Batarapos (Hasmin Syarif).
Hal tersebut dituangkan dalam pesan singkat via WhatsApp, dimana sebelum di publikasikannya berita tersebut, Redaksi Batarapos mengirimkan rilis berita yang dimaksud ke akun WhatsApp milik AKP.Abd.Samad, sebagai bahan klarifikasi apabila ada komentar AKP.Abd.Samad saat dikonfirmasi dalam tulisan pemberitaan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan hasil konfirmasi awal agar dilakukan kroscek.
Membaca rilis berita yang siap diterbitkan, AKP.Abd.Samad, sontak membalas jika berita tersebut berita bohong, dan mengatakan jika berita ini jika di sebar luaskan maka ia akan melaporkan pencemaran nama baik.
“Itu namanya berita bohong pak, saya sudah sampaikan datangi dulu ke rumahnya tersangka, Tanya langsung ada tidak uangnya satu sen kepada saya, biayanya perjalanan saja tidak ada uangnya keluar, kalau pak hasmin sebar luaskan berita ini saya akan melaporkan pak hasmin pencemaran nama baik, dan kita ketemu di pengadilan, itu namanya menyerang nama baik saya pak karena itu berita bohong” kata AKP.ABD.Samad yang dikutif dari via WhatsApp nya.
Mendapat ancaman tersebut, Pemimpin Redaksi Batarapos (Hasmin Syarif) membalas dan menjawab jika dirinya tidak akan mengurungkan niatnya untuk mempublikasikan berita tersebut, dalam balasan singkatnya Hasmin menjelaskan jika rilis yang dikirimkan sebagai bahan kroscek jika ada tulisan yang merasa tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, selain itu, dari ke tiga pihak yang dimaksud yakni pihak Sat Res Narkoba, pihak Tersangka, dan saksi yang sempat disebut dalam komentar semuanya telah di konfirmasi, dan semua ada bukti konfirmasi mulai dari pesan singkat via Whatshap, rekaman telpon hingga rekaman video.
“Saya tidak mengurungkan niat untuk mempublikasikan berita itu, hanya karena ancaman laporan pencemaran nama baik, batarapos sudah bekerja sesuai aturan, melakukan konfirmasi terhadap pihak yang terkait, batarapos juga punya bukti hasil konfirmasi, jika kasat Narkoba mengatakan berita itu bohong, itu menurut beliau, untuk membuktikan benar atau tidaknya, ada proses hukum, intinya adalah kita menulis dan memuat suatu berita sudah sesuai dengan prosedur jurnalis” tuturnya
Hingga mendapat balasan penjelasan terkait rilis berita tersebut, serta penjelasan terkait adanya bukti rekaman video hasil konfirmasi keluarga tersangka, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP.Abd.Samad) tidak lagi membalas pesan yang dikirimkan melalui via WhatsApp.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng
Hal tersebut dituangkan dalam pesan singkat via WhatsApp, dimana sebelum di publikasikannya berita tersebut, Redaksi Batarapos mengirimkan rilis berita yang dimaksud ke akun WhatsApp milik AKP.Abd.Samad, sebagai bahan klarifikasi apabila ada komentar AKP.Abd.Samad saat dikonfirmasi dalam tulisan pemberitaan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan hasil konfirmasi awal agar dilakukan kroscek.
Membaca rilis berita yang siap diterbitkan, AKP.Abd.Samad, sontak membalas jika berita tersebut berita bohong, dan mengatakan jika berita ini jika di sebar luaskan maka ia akan melaporkan pencemaran nama baik.
“Itu namanya berita bohong pak, saya sudah sampaikan datangi dulu ke rumahnya tersangka, Tanya langsung ada tidak uangnya satu sen kepada saya, biayanya perjalanan saja tidak ada uangnya keluar, kalau pak hasmin sebar luaskan berita ini saya akan melaporkan pak hasmin pencemaran nama baik, dan kita ketemu di pengadilan, itu namanya menyerang nama baik saya pak karena itu berita bohong” kata AKP.ABD.Samad yang dikutif dari via WhatsApp nya.
Mendapat ancaman tersebut, Pemimpin Redaksi Batarapos (Hasmin Syarif) membalas dan menjawab jika dirinya tidak akan mengurungkan niatnya untuk mempublikasikan berita tersebut, dalam balasan singkatnya Hasmin menjelaskan jika rilis yang dikirimkan sebagai bahan kroscek jika ada tulisan yang merasa tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, selain itu, dari ke tiga pihak yang dimaksud yakni pihak Sat Res Narkoba, pihak Tersangka, dan saksi yang sempat disebut dalam komentar semuanya telah di konfirmasi, dan semua ada bukti konfirmasi mulai dari pesan singkat via Whatshap, rekaman telpon hingga rekaman video.
“Saya tidak mengurungkan niat untuk mempublikasikan berita itu, hanya karena ancaman laporan pencemaran nama baik, batarapos sudah bekerja sesuai aturan, melakukan konfirmasi terhadap pihak yang terkait, batarapos juga punya bukti hasil konfirmasi, jika kasat Narkoba mengatakan berita itu bohong, itu menurut beliau, untuk membuktikan benar atau tidaknya, ada proses hukum, intinya adalah kita menulis dan memuat suatu berita sudah sesuai dengan prosedur jurnalis” tuturnya
Hingga mendapat balasan penjelasan terkait rilis berita tersebut, serta penjelasan terkait adanya bukti rekaman video hasil konfirmasi keluarga tersangka, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP.Abd.Samad) tidak lagi membalas pesan yang dikirimkan melalui via WhatsApp.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng