Bola Panas Korupsi Menggelinding, Kepala BPBD Pangkep Bertemu Kapolres Untuk Bersilaturahmi "Jangan Tanyakan Itu" - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Bola Panas Korupsi Menggelinding, Kepala BPBD Pangkep Bertemu Kapolres Untuk Bersilaturahmi "Jangan Tanyakan Itu"

Diposkan oleh On 19 September with No comments

Baca Juga :


Pangkep Batara pos
Jika mengingat peristiwa bencana alam angin kencang puting beliung di Kabupaten Pangkep pada Kamis 22/12/2016 lalu, dan merusak sejumlah rumah tentu yang ada di benak kita bagaimana akan nasib mereka yang menjadi korban, dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangkep sendiri merilis total secara keseluruhan yang rusak adalah 219 rumah, di antaranya pada Kecamatan Mandalle 118 rumah, Kecamatan Segeri 64 rumah, Kecamatan Ma'rang 34 rumah, Kecamatan Labakkang 1 rumah dan Kecamatan Pangkajene 2, kendati tidak ada korban jiwa namun telah membuat masyarakat Indonesia telah berduka cita.

Menyikapi hal tersebut langkah yang di tempuh oleh pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah yakni menyetujui untuk menganggarkan penanganan bencana tersebut guna membantu meringankan beban masyarakat yang terkena musibah, namun anggaran tersebut sepertinya sudah menjadi makanan para koruptor sebagai lahannya dalam kesempatan untuk mendulang kekayaan melakukan perbuatan korupsi guna memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai aturan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Maka siapakah yang menjadi pelaku koruptor ?, dan bagaimana bentuk perbuatan korupsinya ?, masyarakat indonesia sangat prihatin, mereka bertanya akan di bawa kemanakah bangsa ini, jika sebuah penyimpangan terlihat jelas dalam mengelola keuangan Negara khususnya pada dana penanggulangan bencana yang di duga telah merugikan negara pada penanganan bencana seperti ini, kemanakah penegak hukumnya dalam menangani kasus tersebut, sudah selayaknya mereka melakukan jumpa pers agar informasinya diketahui oleh publik.

Sudah menjadi sorotan media dan kebal terhadap pemberitaan bisa jadi akan menjadi kekebalan hukum bagi mereka yang terlibat, dalam informasinya pada satu sisi mereka sudah di dalam penanganan proses hukum tetapi anehnya di lain sisi pelanggaran hukum kembali terjadi pada instansi dan anggaran yang masih sama, bagaimana gambarannya ?.

Melalui Instansi BPBD, Pemerintah Kabupaten Pangkep telah menganggarkan dari anggaran APBD Tahun 2017 sebesar kurang lebih 1,3 Milyar untuk menanggulangi bencana tersebut, tak hanya itu sejumlah sumbangan dalam bentuk dana dari donatur juga mengalir untuk membantu para korban bencana, diantaranya Nurdin Halik calon Gubernur Sulsel menyumbang 100 juta dan Syamsu Niang anggota DPR RI menyumbang 200 juta.

Dalam penyalurannya menurut Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam bentuk pengadaan atap jenis seng, pada seluruh wilayah yang terkena bencana angin puting beliung di Kabupaten pangkep, menurut informasi pengadaan atap berjenis seng tersebut berhasil di belanjakan senilai kurang lebih 400 juta, namun jadi temuan korupsi dan sementaa dalam penanganan proses hukum sebab di duga rekanan kontraktor pelaksana merupakan keluarga dari Kabid (PPK) sendiri, belum cukup bermasalah pelaksanaan berlanjut pada sebuah wilayah yang terkena bencana yakni khusus wilayah Kecamatan Ma'rang.

Pada wilayah Kecamatan ini kendati terlaksana pengadaan atap jenis seng tidak dilakukan melainkan atap berjenis Spandek dengan panjang di perkirakan 16.000 Meter dengan anggaran Rp.695.435.000 rupiah parahnya anggaran ini tidak di tenderkan dan bertentangan dengan Perpres No.70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Modusnya kuat dugaan telah ada niat jahat di mana tidak terdapat empat rekanan dalam pelaksanaan di lapangan namun terdaftar dalam proses pencairannya diantaranya CV Arta Prima kontrak 17 Februari s/d 17 Maret direktur Ikbal dengan anggaran Rp.126.581.000, CV Jafa Pratama kontrak 17 Februari s/d 17 Maret direktur Zulfahmi.Ar dengan anggaran Rp.177.646.000, CV Citra Buana kontrak 17 Februari s/d 17 Maret direktur Hj Fatmawati Yusuf dengan anggaran Rp.199.114.000, CV Sarwa Pentas Persada kontrak 17 Februari S/D 17 Maret direktur Marwan Bandu,SE dengan anggaran Rp.192.064.000, selain itu harga spandek juga dianggarkan sangat mahal akibatnya mark up anggaran tidak dapat dihindari.

Selain itu telah menjadi pertanyaan kendati menepis masih dalam proses pencairan, apakah rekanan tersebut hanya di pakai untuk mencairkan dana pengadaan spandek ? dan apakah direktur perusahaan tersebut mengatahui pengadaan tersebut ? yang berpotensi merugikan keuangan negara dan unsur pidana, dan belum ada informasi kegiatannya telah di audit.

Sudah mendapat sorotan media dalam konfirmasi melalui handphone pada jam kerja, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Pangkep H.Herman selaku pelaksana tugas (PLT) terkait masalah ini mengatakan sedang berada di Kantor Polres untuk bertemu Kapolres dan mendapat pertanyaan dalam rangka kagiatan apa, H.Herman menjawab untuk Silaturahmi namun merasa berang mendapat pertenyaan tersebut dan langsung mematikan telepon.

"Saya ketemu dulu pak Kapolres bos, kalo tidak percaya tanya maki adaka di kantor Polres sekarang, di kira main-mainka lagi bos, saya tidak mau bermain-main dengan wartawan, ini dalam rangka silaturahim jangan maki tanyakan itu (karena naik pitam telepon dimatikan)" jelas H.Herman.

       Kemanakah arah bola panas korupsi menggelinding ?, tentu sebuah proses hukum yang luar biasa mengharapkan semua unsur pihak tanpa terkecuali untuk dapat melakukakan pemantauan ketat terkait kasus ini, agar citra penegak hukum tidak tercederai. (Zul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »