Aroma Korupsi Proyek Pembangunan SMK Neg 1 Baebunta, Belum Mendapat Titik Terang - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Aroma Korupsi Proyek Pembangunan SMK Neg 1 Baebunta, Belum Mendapat Titik Terang

Diposkan oleh On 26 September with No comments


Masamba. Batara pos
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPKIAT Bumi Sawerigading Terkait pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 1 Baebunta, untuk kembali memfollow up kasus dugaan korupsi yang di tangani kejaksaan negeri masamba. Selasa (26/9/2017).

Untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Baebunta, Lembaga Penelitian dan Pemantau Kinerja Aparat (LPPKIAT) Bumi Sawerigading dan LSM JARI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Senin(25/9).

Maksud kunjungan kedua LSM tersebut ke Kajari Luwu Utara untuk menindak lanjuti surat Nomor: 1003/R.4.33/Fd.1/082017. dari Kajari Luwu Utara sebagai balasan dari surat No.072/DPP/LPPKIAT/VIII/tentang Permohonan Perkembangan hasil laporan aduan dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pembangunan USB SMKN.1 Baebunta kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga :

Ketua LPPKIAT, Haryono Wardi menjelaskan maksud kedatangan nya ke Kajari Luwu Utara yakni untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan hasil laporan yang dia layangkan ke pihak kejaksaan luwu utara, karena menurutnya laporan kasus pembangunan USB SMKN.1 beraroma korupsi ini sejak Februari 2017 lalu.

" Kami ingin pertanyakan ke kejaksaan bahwa, sudah sejauh mana proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah baru tersebut, sudah sejauh mana hasilnya. "Tegas Haryono.


Hal yang sama juga dilontarkan Mursalim yang mewakili pihak LSM JARI, dia mengatakan bahwa " laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru yang dimaksud, hingga saat ini sudah memasuki tujuh bulan, sudah saat nya ada informasi dari kejaksaan, minimal hasil perkembangan penyelidikan nya " terang Mursalim.

Bermaksud untuk konfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Lutra terkait masalah laporan tersebut, kedua LSM ini ditemui Kasi Pidsus Kajari Luwu Utara, Muhammad Yusuf, SH.

Terkait laporan dugaan korupsi pembangunan sekolah ini, Yusuf mengatakan, pihaknya sudah kordinasikan ke inspektorat daerah untuk melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan tersebut sudah ditemukan adanya perbuatan melakukan pelanggaran hukum.

" hingga saat ini kami masih menunggu kordinasi lanjut dengan pihak inspektorat, mengenai perkembangan penyelidikan, sudah ditemukan perbuatan melanggar hukum " kata Yusuf.

Lanjut dia katakan "mengenai kasus ini, laporannya sudah ada jauh sebelum saya menjabat, baru dua bulan saya menjabat, namun dalam kasus ini sudah ada tindakan investigasi dan penyelidikan " pungkasnya.

Saat ditanyakan tentang apakah benar pihak Kajari akan menetapkan status sebagai tersangka dalam kasus pada hari ini, Yusuf mengatakan " kalau itu saya no comment, tetapi perkembangan penyelidikan hingga akhir ini sudah ada cuma belum bisa di infokan keluar, itu otoritas pimpinan, jadi kita tunggu saja " tutupnya.

Sebelumnya, beredar informasi di medsos lingkup masamba bahwa kepala kajari akan menetapkan tersangka pada kasus pembangunan usb SMKN.1 Baebunta pada hari ini yang bersumber dari salah seorang pewarta yang ada di daerah luwu utara.(Drs)


:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top