Baca Juga :
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Bupati Luwu Utara Resmi Serahkan 50 Kunci Rumah Nelayan
- KPU Umumkan Hasil Pilpres, Ini Tanggapan Bupati Luwu Utara
- Ketua Komunitas MBA Bone-Bone Apresiasi Kapolres Luwu Utara
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
Bone-bone. Btr pos
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja, Perwira Penghubung, Camat Sukamaju dan Camat Bone-Bone melakukan Inspeksi Mendadak Sembilan Bahan Pokok di 2 Pasar Sekaligus yaitu Pasar Sukamaju dan Pasar Bone-Bone Rabu,(31/05/17).
Kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ketika Bulan Suci Ramadhan ini untuk mengetahui apakah ada kenaikan harga bahan pokok yang signifikan atau tidak. Pada Sidak Sembako kali ini ditemukan beberapa makanan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi (Expired) seperti Sprite, Coca-Cola, Big Cola, Fanta dan Sambal ABC.
Sementara itu, Sekretaris Daerah mengatakan Pasar Sukamaju merupakan salah satu pasar yang terkendali karena harga bahan pokok atau sembako dipasar sukamaju ini terbilang murah dibandingkan dengan pasar di kecamatan lain.
Sekda berharap, dengan adanya sidak sembako ini bisa membantu para konsumen untuk berhati-hati dalam membeli bahan pokok, melihat tanggal kadaluarsa/ Expired sembako yang akan dibeli, serta dapat mengontrol tinggi rendahnya permintaan dan penawaran pada setiap pasar di Kabupaten Luwu Utara.(Hms/Drs)