Baca Juga :
Burau, BTRpos
Kawasan tanpa rokok atau biasa juga disebut KTR sudah bergulir sejak tahun 2009 silam, ini merupakan Amanah dari Undang-undang keaehatan No.36 tahun 2009 pasal 115, serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan Kawasan tanpa Rokok sesuai yang telah d terapkan pada tahun 2014 silam, yang ditargetkan semua propinsi di indonesia memiliki aturan hukum perihal KTR tersebut.
Dalam pedoman pelaksanaan KTR ini kepala desa lagego dalam hal ini Akbar Huzair SE.memberlakukan Kawasan tanpa rokok dalam area kantor atau ruangan yang di nyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
Tempat-tempat tersebut meliputi area kerja dan tempat pelayanan masyarakat demi untuk mencegah dampak merokok terhadap kesehatan, peraturan ini berlaku sejak awal bulan 2/17 dan ketika ada aparat atau Masyarakat dengan sengaja melanggar aturan tersebut tentang KTR maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 rb, dengan adanya peraturan tersebut para perokok bisa menyadari bahwa betapa pentingnya menghindari asap rokok demi untuk kesehatan Ungkapnya.
Oleh karena itu sangat penting setiap Wilayah dan daerah memiliki kawasan bebas asap rokok untuk melindungi hak yang bukan perokok. (Lap.Rdw).



